Tak Kantongi Surat Kuasa, Termohon Pemko Padang Terpaksa Duduk di Kursi Pengunjung

Tiga Hari 9 Register Disidangkan Komisi Informasi Sumbar

Tak Kantongi Surat Kuasa, Termohon Pemko Padang Terpaksa Duduk di Kursi Pengunjung

Tiga Hari 9 Register Disidangkan Komisi Informasi Sumbar

PADANG – Komisi Informasi Sumbar kembali menggelar Sidang Sengketa Informasi Publik.

“Ada 9 register kita sidang sengketakan sejak Rabu sampai Jumat, pada sesi Rabu membacakan putusan terhadap tiga register, sidang Kamis pemeriksan awal atas tiga regisiter dan Jumat ini, sidang dengan termohon BPN,” ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi, Jumat (23/6).

Sidang kemarin dari rilis panitera KI Sumbar, dua sidang berujung putusan, satu putusan register gugur, satu lagi pemeriksaan awal dilanjutkan.

“Sidang dengan Pemohon LBH dan Termohon atasan PPID Utama Pemko Padang dengan objek sengketa terkait informasi publik tentang Pasar yang kewenangannya ada di Pemko Padang,” ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska.

Pada sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan Pemko Padang, majelis meminta pihak Pemko Padang duduk dikursi pengunjung.

“Termohon belum bisa dikatakan memenuhi legal standing untuk duduk dikursi termohon karena tidak mengantongi Surat Kuasa dari Atasan PPID Utama ex-officio Sekdako Padang. Tapi hadir memenuhi panggilan sidang hari ini saya apresiasi. Pada sidang berikutnya Pemko Padang selaku termohon harus memiliki surat kuasa berdasarkan UU 14 Tahun 2008 juncto Permendagri 3 Tahun 2017 yang masih berlaku,” ujar Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi.

Sedangkan soal legal standing LBH, terjadi perdebatan antara majelis komisioner, tapi Toaik biasa Adrian Tuswandi mengatakan LBH itu Badan Hukum sekaligus Badan Publik.

“LBH punya badan hukum Indonesia, sekaligus badan publik karena penerima dana bantuan publik atau bantuan asing, sehingga itu sidang awal lanjutan LBH harus memastikan skema pertagungjawaban publik atas bantuan masyarakat atau dana asing yang bisa diakses oleh publik,” ujar Toaik.

Sedangkan pada sidang kedua kemarin, antara Ryantoni dan Polresta Bukittinggi terkait informasi tentang laporan dugaan pidana.

Tentang sidang hari ini antara masyarakat dengan jajarab BPN di Sumbar, majelis komisioner memutus setu register dan dua register digabung dan dijadwalkan mediasi.

“Dua register kita gabung karena objek sama, pemohon sama dan termohon sama juga, dan mediasi pada Senin besok,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Nofal Wiska didampingi anggota majelis komisioner Tanti dan Adrian. (*)