Tahun Baru, Seluruh Tempat Hiburan Malam di Padang Harus Tutup Pukul 00.00 WIB

Kapolresta Padang

PADANG – Polresta Padang menegaskan larangan keras terhadap pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, seluruh tempat hiburan malam diminta untuk mematuhi jam operasional dan dilarang beroperasi melebihi pukul 00.00 WIB.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menjaga situasi Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif pada momentum akhir tahun yang rawan terjadi gangguan keamanan.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo menekankan aktivitas yang melibatkan konsumsi miras, narkoba, serta hiburan malam yang melanggar jam operasional berpotensi memicu gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal.

Baca Juga  Cetak Sejarah, Indonesia ke Semifinal Usai Kalahkan Korsel

“Polresta Padang tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan miras, narkoba, dan aktivitas hiburan malam yang melampaui batas waktu yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Polresta Padang juga memastikan akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas melalui patroli rutin, razia terpadu, serta penegakan hukum di sejumlah titik rawan, termasuk kawasan hiburan, pusat keramaian, dan jalur lalu lintas utama.

Masyarakat serta para pelaku usaha hiburan malam diimbau untuk bekerja sama dan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan bersama. Kepolisian juga mengajak warga untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga  Mobil Masuk Jurang di Kandang Ampek, Anak  Dilaporkan Meninggal

Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan serta menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat Kota Padang.(arf)