LUBUK BASUNG – Surat somasi yang diajukan oleh Masyarakat Adat Sikabau kepada Kementerian Kehutanan telah resmi diterima oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup pada Rabu (22/7/2026).
Penerimaan surat tersebut menjadi salah satu langkah awal dalam upaya masyarakat adat memperjuangkan hak-hak mereka atas dugaan penerbitan izin Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta izin lingkungan PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL).
Langkah hukum ini yang diambil melalui MevRizal Law Office.
Somasi tersebut disampaikan agar pihak kementerian meninjau ulang dan membatalkan perizinan PT KBL. Perusahaan berbadan hukum yang berkedudukan di Kabupaten Dharmasraya ini diketahui mengantongi izin PBPH atas areal seluas sekitar ±2.366 hektare.
Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022, masyarakat mengklaim sekitar ±1.500 hektare atau 80 persen dari total izin PT KBL berdiri di atas wilayah administrasi dan Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
Dengan diterimanya surat tersebut oleh Setjen Kementerian Kehutanan, masyarakat adat menantikan tindak lanjut dan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan. Masyarakat juga berharap pemerintah dapat melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses penyelesaian agar tercipta solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Managing Partner MevRizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah awal untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
“Kami menilai terdapat persoalan serius yang harus segera diverifikasi oleh pemerintah, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi administrasi dan belum adanya persetujuan dari pemegang hak ulayat yang sah. Negara harus hadir memastikan tidak ada hak masyarakat adat yang terabaikan,” ujar Mevrizal.
Mevrizal yang juga menjabat Ketua DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat menambahkan, sengketa ini menyangkut hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.
Pihak kuasa hukum pun mendesak pemerintah agar memanfaat sisa waktu evaluasi secara optimal dengan langsung turun ke lapangan.
“Kami memberikan waktu 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan verifikasi. Jika tidak ada respons memadai, klien kami telah memberikan kuasa untuk menempuh jalur pidana, perdata, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Mevrizal.
Dalam tuntutannya, masyarakat adat mendesak pembentukan tim verifikasi independen yang melibatkan kementerian terkait, Pemkab Dharmasraya, BPN, Kerapatan Adat Nagari, akademisi, serta perwakilan Komunitas SAD. Selama proses penyelesaian status hukum lahan berlangsung, mereka juga meminta agar seluruh aktivitas operasional PT KBL di lapangan dihentikan secara total.
Sengketa ini berpotensi menjadi salah satu konflik agraria strategis di Sumatera Barat karena melibatkan irisan sensitif antara investasi sektor kehutanan, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada dari pihak PT KBL. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. ( roni )












