Hukum, Riau  

Supervisor Anak Perusahaan BUMN Terlibat Jaringan Sabu, Diringkus Polsek Lirik

INHU – Seorang pegawai dari anak perusahaan BUMN, PT Haleyora Power, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Tersangka yaitu Agus Piono Arif Syahputra alias Boim (41), yang menjabat sebagai Supervisor K3.

Ia ditangkap tim Reskrim Polsek Lirik dalam penggerebekan di rumahnya, Sabtu (17/5/2025).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Punai, Desa Lambang Sari I-III, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut.

“Ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari lokasi, tim mengamankan sabu seberat 10,14 gram berikut timbangan digital, alat isap, pipet kaca, dan barang bukti lain yang disembunyikan dalam kotak jam tangan,” ujar Misran, Senin (19/5/2025).

Baca Juga  Bahas Jalur Roro Dumai-Malaka, Begini Kata Gubri

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Mergi Diki Alandra pada Jumat malam (16/5/2025) di Desa Sungai Sagu.

Saat itu, polisi menemukan 13 paket sabu seberat 3,97 gram yang disimpan dalam potongan pipa besi.

Dari hasil pemeriksaan, Mergi mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IW, yang kemudian diketahui sebagai Hendra Kurniawan alias Iwan Kodok.

Setelah ditangkap, Iwan mengakui bahwa dirinya hanya bertindak sebagai perantara. Ia menyebut nama Boim sebagai penyedia utama barang haram tersebut.

Berbekal informasi itu, tim Polsek Lirik langsung bergerak cepat menggerebek rumah Boim keesokan harinya.

Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, yang memimpin langsung penggerebekan, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk dari kalangan profesional atau instansi strategis.

Baca Juga  Ratusan Tual Kayu Diduga Hasil Ilog di Sungai Gulamo Terindikasi dari Pangkalan Sumbar

“Kami komit memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Lirik dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat. Bisa penjara seumur hidup bahkan hukuman mati, tergantung peran masing-masing dan jumlah barang bukti,” pungkas Aiptu Misran.(*)