Sumbar Siapkan Asrama Haji jadi Tempat Isolasi Mandiri

Jalan akses masuk ke Asrama Haji sudah diaspal di Nagari Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai. Aspalnya mulus, tentunya menambah kecantikan lokasi tersebut. (damanhuri)

Disebutkan pengaturan PPKM pengetatan itu tidak berbeda jauh dengan PPKM darurat Jawa Bali diantaranya dalam pengaturan terkait keramaian misalnya di perkantoran, pusat kuliner, wisata dan kegiatan-kegiatan lain yang dikhawatirkan menimbulkan keramaian seperti kegiatan seni budaya atau seminar.

Mentri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan yang terpenting daerah harus mempersiapkan tempat tidur dan menjaga ketersediaan oksigen.

Untuk tempat tidur, bisa dilakukan konversi karena pada beberapa kasus jumlah tempat tidur yang disediakan untuk pasien COVID-19 belum memadai sehingga BOR menjadi tinggi.

“Kepala daerah bisa mengkonversi jumlah tempat tidur ini hingga 40 persen dari total tempat tidur di RS,” katanya.

Perlu pula dipetakan kebutuhan oksigen agar tidak terjadi kelangkaan jika terjadi lonjakan kasus. Ancar-ancar ketersediaan oksigen itu untuk tempat tidur ICU yang sudah terpasang ventilator biasanya dibutuhkan 30 liter per jam. Sementara untuk semi ICU butuh sampai 60 liter perjam dan tempat tidur biasa 3-5 liter perjam.

Simulasi kebutuhan itu dengan menghitung pasien yang masuk Rumah Sakit rata-rata 20 persen dari kasus aktif. Yang masuk ICU 5 persen dari kasus aktif.

“Jadi sejak awal bisa diketahui kebutuhan oksigen dan bisa dipersiapkan,” katanya.

Sementara itu Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan ditegakkan.

Pemerintah daerah juga harus menginformasikan mana yang sektor esensial, sektor kritikal dan sektor lain sehingga tidak terjadi salah informasi di lapangan.

BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR