Sukuk Daerah, Harapan Baru Pembiayaan Pembangunan Sumbar

PADANG-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membuka peluang memanfaatkan Sukuk Daerah untuk pembiayaan sejumlah pembangunan.

Rencana itu mengingat terbatasnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Sukuk Daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang strategis. Selain APBD, Pemprov Sumbar juga tidak bisa mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai sejumlah pembangunan di daerah.

“Kita sedang pelajari dan mendalami peluang penerbitan Sukuk Daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan kita berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Mahyeldi, Senin (29/1/2024).

Sukuk Daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah. Sumber dananya dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Mahyeldi, Sukuk Daerah memiliki sejumlah keunggulan, antara lain:

Sesuai dengan prinsip syariah, sehingga dapat menarik minat investor syariah, baik dari dalam maupun luar negeri.
Memiliki fleksibilitas dalam pengembangan produk, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Memiliki potensi permintaan yang besar, seiring dengan tingginya peningkatan jumlah dan dana lembaga keuangan syariah.

Mahyeldi berharap, Sukuk Daerah dapat menjadi solusi pembiayaan pembangunan Sumbar yang lebih baik. Sukuk Daerah dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan, seperti infrastruktur, sarana prasarana pelayanan publik, dan lainnya.

“Kami berharap, Sukuk Daerah dapat memberikan multiplier effect yang luas kepada kebermanfaatan bersama bagi masyarakat,” kata Mahyeldi.