Sudah Tanda Tangan Tapi Uang Belum Cair? Sistem dan Aturan Baru KUR BRI 2024

Ilustrasi
Ilustrasi

PADANG – Berikut dalam artikel ini akan membahas seputar pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2024.

Kali ini, Topsatu.com akan membahas kenapa sudah tanda tangan, namun uangnya tak kunjung cair.

Dikutip dari kanal Youtube ENR Project Review, adminnya juga membahas tips bagaimana pengajuan KUR BRI ditahun 2024 ini diterima oleh pihak Bank.

Namun, masih banyak yang bertanya mengenai pengajuan KUR-nya yang belum disetujui padahal sudah memenuhi syarat.

“Beberapa teman bahkan sudah melakukan survei dan menandatangani akad, namun uang pencairan belum masuk ke rekening,” ujar admin divideo tersebut.

Pertama, sistem dan aturan baru KUR BRI tahun 2024 menegaskan bahwa pengajuan KUR harus sesuai dengan Wilayah kerja BRI. Baik untuk nasabah baru maupun yang sudah lama, yang ingin mengajukan KUR BRI tahun 2024 harus sesuai dengan alamat yang tertera di KTP mereka.

“Sistem BRISPOT sudah disesuaikan dengan kode pos Desa di wilayah BRI tersebut. Jika ada pencairan KUR di luar wilayah unit BRI, hal ini akan menjadi objek audit dengan sanksi bagi kepala unit,” sebutnya.

“Nasabah lama yang sebelumnya tidak sesuai dengan wilayah kerja BRI harus memindahkan akun dan berkas pinjamannya ke BRI unit yang sesuai, mulai Januari 2024,” pungkasnya.

Kedua, pinjaman KUR tidak dapat disuplesi atau digapleh. Meskipun Anda adalah nasabah KUR yang lancar dalam hal pembayaran bulanan, Anda tetap tidak dapat menambah pinjaman atau melunasi pinjaman lama dari pencairan pinjaman baru.

Sistem SP Kemenkeu telah diperbaiki sesuai dengan aturan top up pinjaman, di mana nasabah wajib melunasi pinjaman lama terlebih dahulu sebelum pencairan pinjaman baru.

Ketiga, pencairan pinjaman dapat gagal karena pelunasan beririsan. Sistem SP Kemenkeu belum melakukan update pada nomor KTP Anda, sehingga pencairan kredit beririsan atau terlalu dekat dengan pelunasan pinjaman lama tidak dapat diestimasi lamanya.

“Meskipun pinjaman lama sudah dilunasi dan limit akumulasi plafon masih tersedia, kewenangan dan sistem SP Kemenkeu berada di tangan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan,” tuturnya.