Hukum, Riau  

Subdit II Narkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap

PEKANBARU – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Kali ini, Subdit II berhasil menyita sebanyak 15 bungkus besar sabu seberat total 14,96 kilogram, yang dibawa sepasang kekasih berinisial AP dan AW, warga Kabupaten Siak.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025.

“Polda Riau berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar, sesuai arahan Presiden dalam Asta Cita poin ketujuh. Kami akan terus memburu dari pemakai hingga bandar,” tegas Kombes Putu dalam keterangan pers, Jumat (20/6/2025).

Berbekal informasi awal tersebut, tim Subdit II langsung bergerak dan membuntuti sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna silver yang dicurigai membawa sabu.

Baca Juga  Bahas Lingkungan, Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung

Kendaraan itu sempat berhenti di Jalan Samping Stadion Rumbai, Kota Pekanbaru, dan membuang sebuah karung mencurigakan.

“Setelah kami periksa, karung itu ternyata berisi 15 bungkus besar narkotika jenis sabu,” jelas Putu.

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengejaran. Mobil yang digunakan pelaku akhirnya ditemukan tersembunyi di pekarangan rumah warga di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Meski identitas pelaku belum diketahui saat itu, penyelidikan berbasis teknologi membuahkan hasil. Tim berhasil menangkap dua pelaku, AP dan AW, pada Minggu, 15 Juni 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14,96 kilogram sabu, satu unit mobil Innova silver, beberapa unit ponsel, dan sejumlah uang tunai.

“AP diketahui merupakan kurir yang dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta per kilogram, atau total Rp150 juta untuk 15 kilogram sabu. Sedangkan kekasihnya, AW, berperan sebagai pengawas dan menerima imbalan Rp5 juta,” ungkap Putu.

Baca Juga  Jual Burung Langka, Guru Honor Ditangkap

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan hasil penyidikan, AP ternyata bukan pemain baru dalam jaringan ini.

Ia diketahui dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AL yang kini masih buron dan tengah diburu polisi.

Kombes Putu mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Ini bukti bahwa partisipasi warga sangat penting dalam memerangi narkoba. Tanpa informasi dari masyarakat, keberhasilan ini tentu sulit dicapai,” ujarnya.

Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)