Status Kasus Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang Naik ke Tahap Penyidikan

Bus ALS kecelakaan

PADANG – Polres Padang Panjang resmi meningkatkan status penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan Bus ALS B 7512 FGA ke tahap penyidikan. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 11.00 WIB di Lobby Polres Padang Panjang.

Kapolres menjelaskan bahwa peningkatan status ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan kabar duka atas insiden tersebut. “Akibat kecelakaan ini, sebanyak 12 orang meninggal dunia. Seluruh jenazah telah dijemput oleh pihak keluarga,” ungkapnya.

Terkait kondisi pengemudi bus, diketahui saat ini masih menjalani perawatan medis dan telah dirujuk ke RS Imam Muchtar di Kota Bukittinggi.

Sementara itu, tim penyidik Polres Padang Panjang terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Koordinasi juga dilakukan secara intensif dengan Korlantas Polri, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang Panjang guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  Razia Prokes di Padang Panjang, 293 Orang Terjaring

Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.