PAINAN – Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, S.IP., ME, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di Nagari Muaro Aie, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/8).
Kegiatan tersebut diikuti masyarakat, tokoh masyarakat, pemuda, ninik mamak, Bundo Kanduang serta walinagari se-Kecamatan IV Nagari Bayang Utara. Hadir pula Camat Bayang Utara Afridal dan Kabid Kedaruratan dan Logistik, Edral Pratama, ST, MT, sebagai narasumber.
Doni mengatakan, sosialisasi Perda tersebut merupakan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesiapsiagaan, mitigasi dan langkah-langkah menghadapi potensi bencana di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2023 menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh di Sumatera Barat.
“Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman dan dampak bencana. Kita juga ingin membangun kemandirian serta ketangguhan warga dari tingkat nagari agar lebih responsif dan adaptif, mengingat karakteristik wilayah kita yang rawan,” ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat tersebut.
Doni menegaskan, penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk mengurangi risiko dan dampak bencana.
“Yang paling utama adalah bagaimana kita membangun kesiapsiagaan masyarakat. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Masyarakat harus mengetahui potensi bencana di daerahnya, memahami jalur evakuasi, mengetahui langkah penyelamatan dan ikut menjaga lingkungan,” katanya.
Selain membahas mitigasi dan kesiapsiagaan, pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi terkait pemulihan pascabencana.
Sejumlah tokoh masyarakat dan walinagari menyampaikan kebutuhan rehabilitasi infrastruktur vital, seperti jaringan irigasi pertanian, akses jalan penghubung serta jembatan yang rusak di sejumlah nagari di Kecamatan IV Nagari Bayang Utara.
Tokoh masyarakat setempat, Parman (50), mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia berharap aspirasi warga mengenai pemulihan infrastruktur pascabencana dapat diperjuangkan melalui lembaga legislatif.
“Kami berharap aspirasi ini dapat diperjuangkan melalui lembaga legislatif sehingga penanganan pascabencana tidak hanya berfokus pada kondisi darurat, tetapi juga dilanjutkan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Doni mengatakan masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Menurutnya, penanganan bencana harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pencegahan dan mitigasi, tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
Ia menilai persoalan infrastruktur yang disampaikan warga perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan aktivitas dan perekonomian masyarakat.
“Kita akan menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Persoalan rehabilitasi, perbaikan jaringan irigasi, serta akses jalan dan jembatan merupakan kebutuhan masyarakat yang perlu mendapat perhatian,” tutupnya. (son)












