Padang  

Soal Guru Honorer Batal Jadi PPPK, DPRD Padang akal Interpelasi Walikota

PADANG – DPRD Padang akan menggunakan hak interpelasi kepada Walikota Padang Hendri Septa. Hal ini dikarenakan gagalnya Pemko Padang dalam membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah di buka oleh pemerintah pusat.

“Kita dari komisi I DPRD akan menginisiasi mempergunakan hak interpelasi kepada Walikota Padang karena ketidak becusan Walikota Padang dalam memperjuangkan hak 1228 guru honorer yang seharusnya telah mendapatkan hak sebagai guru PPPK di Kota Padang,” kata Sekretaris Komisi I Budi Syahrial, Rabu (24/8).

Lebih lanjut, Budi Syahrial menambahkan, dirinya dan beserta Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Junaidy Hendri dan beberapa anggota DPRD Padang yang lain, sebagai inisiasi untuk menggunakan hak interpelasi kepada Walikota Padang.

“Kita sedang melobi anggota-anggota DPRD Kota Padang, kami yakin semua anggota DPRD Padang turut menyetujuinya,” jelasnya.

Budi Syahrial menambahkan, untuk mengajukan hak interpelasi itu, hanya diperlukan tanda tangan persetujuan tujuh orang anggota DPRD Kota Padang dari dua fraksi yang berbeda.

“Alhamdulillah, beberapa kawan-kawan dari beberapa fraksi sudah sepakat dengan kami untuk melayangkan hak interpelasi itu,” ujarnya.

Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada walikota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Sebelumnya, Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang melakukan unjuk rasa di DPRD Kota Padang. Mereka meminta DPRD Kota Padang turut serta memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan status guru PPPK di Kota Padang.

Saat itu, Ketua FGLPG Kota Padang Imran menjelaskan, Pemerintah pusat telah meminta Pemko Padang untuk membuka formasi PPPK di Kota Padang, tetapi tidak dilakukan oleh Pemko Padang.

“KemenPAN-RB tidak mungkin lagi membuka formasi PPPK untuk Kota Padang. Jika di buka lagi, tentu daerah-daerah lain di berbagai daerah di Indonesia menuntut juga untuk di buka lagi formasi PPPK di daerah mereka. Walikota harus bertanggung jawab jika nasib guru honorer di Kota Padang tidak terselesaikan,” jelasnya saat itu, Senin (22/8).

Tak hanya itu, FGLPG juga mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera barat di jalan Sawahan Kota Padang. Mereka meminta Ombudsman membantu mereka yang kehilangan hak untuk mendapatkan status sebagai guru PPPK di Kota Padang. (benk)