Hukum  

Simpan Sabu, Warga Gunung Pangilun Ditangkap

Barang bukti diamankan polisi

PADANG – Seorang pria yang usianya sudah paruh baya di Padang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria tersebut terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Sukra, mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (13/4) sekira pukul 17.45 WIB di rumahnua  di Gunung Pangilun oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek.

“Kita sudah amankan satu orang laki-laki inisial ES yang berprofesi sebagai Pedagang. Yang bersangkutan kita amankan di rumahnya,” sebut Kompol Nahri Sukra.

Baca Juga  Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Curanmor

Dikatakan Kapolsek Padang Utara ini, dari hasil penggeledahan di kamar pelaku ditemukan barang bukti berupa 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu alat hisap sabu (Bong), korek api gas, 1 pack plastik klip bening serta 1 unit HP Samsung Warna Hitam.

“Saat penangkapan, dari interogasi terhadap pelaku mengakui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut,” ujarnya.

“Sangat kita sayangkan sekali di usia yang tidak lagi muda, tersangka ini masih melibatkan diri dengan Narkoba,” sambung Kompol Nahri.

Baca Juga  Kaca Mobil Dipecah, Uang Rp60 Juta Milik Warga Sungai Kambut Raib

Akibat ulahnya itu, pelaku ES di jerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(aci)