Hukum  

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Seorang Pria Diamankan

PADANG – Seorang pelaku tindak Pidana penyalahgunaan narkotika berinisial MP (32) diringkus Satresnarkoba Polresta Padang. Pelaku diringkus pada Kamis (8/7/201) sekira pukul 21.40 WIB di Kecamatan Lubuk Begalung.

Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, penangkapan MP berawal dari laporan masyarakat.

Kemudian dari laporan tersebut petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap MP.

Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok didalamnya berisikan plastik klip bening.

Baca Juga  Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Selama 24 Jam

Di dalamnya terdapat 1 paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu.

“Sabu tersebut dibalut dengan kertas tisu warna putih dan ditemukan juga 1 unit handphone,” katanya di Padang, Jumat (9/8/2021).

Saat diamankan, MP mengakui barang tersebut miliknya, selanjutnya ja dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (mat)