Siapkan Data Pemilih, KPU Bukittinggi Rakor dengan Stakeholder

Ketua KPU Bukittinggi,Satria Putra terlihat memberikan sambutan pada Rakor persiapan Data Pemilih. (Gindo)
BUKITTINGGI – Persiapkan data pemilih untuk pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024, KPU Bukittinggi menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder, Kamis (23/11).
Rakor yang dipusatkan di The Balcone Hotel itu dibuka langsung oleh ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra. Kegiatan itu turut dihadiri oleh Kapolres Bukittinggi, Kemenag, Partai Politik, Kepala SLTA SE kota Bukittinggi.
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 hanya tinggal 82 hari lagi.
Menjelang hari pelaksanaan pemilihan itu, KPU Bukittinggi sudah melaksanakan serangkaian tahapan diantaranya sudah melakukan pendataan pemilih, dan penetapan daftar pemilih serta sudah menetapkan dapil pemilihan.
Selain itu KPU juga sudah menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD kota Bukittinggi. Meskipun sudah ditetapkan peserta pemilu, namun untuk kampanye baru dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang.
“Kita berharap kepada peserta pemilu dan tim yang ditunjuk dalam melakukan kampanye dengan mempedomani aturan aturan berkampanye sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023”,ujarnya.
Sementara koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Fauzan Hazra pada kesempatan itu mengatakan suksesnya pelaksanaan pemilu salah satunya dapat dilihat dari tingginya partisipasi masyarakat dalam memilih, karena itu KPU akan memastikan semua warga yang sudah terdaftar di dalam DPT dapat menggunakan haknya dalam pemilihan umum tersebut
Bahkan jika ada warga yang karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS mereka terdaftar, maka KPU memberikan kesempatan kepada warga tersebut untuk mengurus pindah memilih.
Sedangkan Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Utche Pradana mengatakan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU Bukittinggi yang berjumlah 95 568 pemilih, dari jumlah itu masih terdapat 1167 pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik.
Mereka itu kebanyakan dalam kalangan pemilih pemula atau mereka pada saat pemilihan baru berusia 17 tahun.
Padahal salah satu persyaratan yang dibutuhkan saat melakukan pemilihan adalah dengan memperlihatkan KTP elektronik tersebut.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita untuk menuntaskannya menjelang dilaksanakan pemungutan suara dalam pemilu tersebut”,ujarnya.
Guna menyikapi hal itu, KPU telah berkoordinasi dengan disdukcapil Bukittinggi untuk melakukan perekaman e-KTP itu bagi pemilih pemula tersebut.
Bahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kacabdin Pendidikan dan pihak sekolah tingkat SLTA untuk mendorong siswa siswanya yang sudah berumur 17 pada saat pemilihan untuk melakukan perekaman KTP.
Pada rapat koordinasi itu juga menghadirkan narasumber dari Polres Bukittinggi untuk membahas tentang persyaratan penerbitan Surat terima tanda pemberitahuan (STTP) dari kepolisian serta Kadis Dukcapil Bukittinggi dan narasumber Disdukcapil Bukittinggi. (gindo)