Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tukang Pangkas di Tasikputri Puyu Diringkus Polisi

Petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap tukang pangkas rambut yang menyetubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Tasikputri Puyu.(ist)
Petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap tukang pangkas rambut yang menyetubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Tasikputri Puyu.(ist)

SELATPANJANG – Perbuatan bejat yang tak patut ditiru terjadi di wilayah Kecamatan Tasikputri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Seorang anak di bawah umur disetubuhi oleh seorang tukang pangkas Fz (28). Persetubuhan itu pun dilakukan hingga dua kali.

Kejadian ini berawal ketika korban M (13) tidak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 23.45 Wib, pada Senin (26/5/2025). Sehingga membuat orang tuanya khawatir.

Lantas orang tua korban AH segera melakukan pencarian. Hingga pukul 00.30 Wib anaknya tak kunjung ditemukan.

Namun setelah panik dan berusaha bertanya ke sejumlah tetangga didapati informasi ada yang melihat gadis kecilnya pergi ke tempat pangkas rambut milik Fz. Ditemani sang istri AH mendatangi kedai pangkas milik Fz.

Setibanya di lokasi, AH mendengar ada suara perempuan di dalam tempat pangkas tersebut.

Baca Juga  Pelaku Congkel ATM Lintas Provinsi Ngaku Belajar dari Youtube

AH pun langsung menggedor pintu dan memanggil orang di dalam tempat pangkas.

Walaupun tidak dibukakan pintu, namun Fz sempat menanggapi dengan sahutan bahwa ia mau tidur. Mendengar ada sahutan, AH langsung mendobrak pintu.

Setelah pintu terbuka AH melihat anaknya lari dan keluar dari pintu belakang tanpa mengenakan busana. Bahkan Fz juga ikut kabur.

Setelah dapat dikejar, M dibawa pulang ke rumah dan sempat ditanyai kedua orang tuanya.

Saat itu lah M mengakui telah melakukan perbuatan senonoh bersama Fz di kedai pangkas rambut tersebut.

Mendengar pengakuan anak gadisnya itu, AH langsung naik pitam. Ia tak terima anaknya dinodai. Lantas AH pun mendatangi Polsek Merbau untuk membuat laporan.

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat. Sekitar pukul 20.50 Wib, Selasa (27/5/2025) Fz pun berhasil diamankan di salah satu rumah tak jauh dari kedai pangkasnya.

Baca Juga  Pelaku Prostitusi Online di Padang Pakai Aplikasi Mi-Chat

Dihadapan penyidik, Fz mengakui perbuatannya. Fz juga mengakui sudah dua kali melakukan hubungan haram itu bersama M.

Atas perbuatannya, Fz dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, Rabu (28/5/2025) siang.

Pewarta: Ahmad Yuliar