Serahkan 412 Petikan SK PNS, Bupati Safaruddin Minta Pegawai Ubah Paradigma Reformasi Birokrasi

Limapuluh Kota – Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menyampaikan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mampu menerjemahkan dan melaksanakan aksi ril Undang-undang momor 20 tahun 2023 dengan mengubah paradigma birokrasi berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai tuntutan zaman.

“Seluruh PNS di lingkungan Pemkab khususnya yang baru diangkat dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja yang berimplikasi postitif serta dapat meningkatkan pelayanan publik,” ujar Safaruddin, sesaat setelah menyerahkan secara simbolis 412 petikan SK PNS formasi tahun 2021, di lapangan Kantor Bupati, Bukik Limau, Sarilamak, Rabu (7/2).

Turut hadir menyaksikan, Sekretaris Daerah Herman Azmar, Asisten Administrasi Umum Ahmad Zuhdi Perama Putra serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkup Kabupaten Limapuluh Kota.

Bupati Safaruddin juga meminta, agar PNS mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat. Sebuah konsekuensi logis bagi PNS untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Peningkatan kapasitas dan kualitas diri, etos kerja produktif, terampil dan kreatif, sehingga suara-suara miring terhadap kinerja pegawai yang lamban dan kurang profesional tidak ada lagi. Mari laksanakan amanah ini dengan penuh rasa tanggungjawab dengan mengutamakan pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara untuk dapat bersama-sama merealisasikan visi misi mewujudkan Kabupaten Limapuluh Kota yang madani, beradat dan berbudaya dalam kerangka adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah. Mari tingkatkan kinerja,” pungkasnya. (207)