Padang  

Sepi, Rapat Paripurna Hak Interpelasi Cagar Budaya Ditunda

Rapat Paripurna baru dibuka sekitar pukul 11.23 Wib. Sementara anggota dewan yang duduk di kursi saat itu terlihat hanya sekitar 12 orang.

Dalam pembukaan, pimpinan menyampaikan, dari daftar hadir, 45 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir 14 orang, sakit tiga orang dan 28 orang tak ada berita. Dengan demikan kuorum tidak tercapai, ” Kata Syafrial Kani.

Dijelaskannya, sesuai Tata Tertib (Tatib) Pasal 29 ayat 2, Rapat Paripurna harus dihadiri 50 persen ditambah 1 anggota dewan. Karena kuorum tidak terpenuhi, berarti hari ini rapat di skor.

Sejumlah anggota dewan yang hadir, beradu argumen. Sebahagian menyebut bisa dilanjutkan dan sebahagian lagi menyatakan ditunda.

Seperti Faisal Nasil dari Fraksi PAN. Paripurna itu harus sesuai dengan Tatib. Selain itu, dia meminta persoalan cagar budaya ini seharusnya terlebih dahulu dibahas bersama komisi yang bersangkutan. “Inilan baru cerita burung, belum tahu kita apa sebenarnya yang terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, Jumadi, tetap meminta karena rapat paripurna saudah diagendakan Bamus, maka dia berharap tetap dilanjutkan.

“Hari ini penyampaian saja. Kita dengar dulu penyampaian dari pengusul. Setelah itu, kita serahkan sepenuhkan kepada kuorum,” jelasnya.

Karena tidak ada kesepakatan, ahirnya pimpinan rapat memutuskan untuk menunda rapat paripurna hak interpelasi tentang cagar budaya. (benk)