PADANG – Rapat Paripurna Internal DPPD Kota Padang terkait hak interpelasi tentang cagar Budaya terpaksa ditunda karena dianggap tidak memenuhi kuorum, Jumat (22/5)
Banyaknya anggota dewan tak hadir dalam paripurna. Anggota dewan pengusul interpelasi mengaku kecewa atas sikap kurang pedulinya anggota DPRD yang tak hadir dalam rapat paripurna.
Seperti disampaikan Wismar Panjaitan, dan Christian Rudi Kurniawan. Sebagai fraksi pengusul, pihaknya cukup kecewa atas banyak ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat paripurna.
“Bagi anggota dewan, sebenarnya momen ini sangat penting. Ini amanah Undang-undang, sesuai tugas anggota dewan dalam pengawasan. Dan ini, berkaitan dengan cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan,” terang Wismar.
Christian Rudi juga menambahkan, interplasi terhadap kebijakan Walikota ini, ada kaitannya dengan pembongkaran salah satu rumah yang merupakan cagar budaya karena pernah ditinggali Presiden RI Pertama Soekarno.
“Kata Bung Karno, jangan pernah lupakan sejarah. Karena itu, kepada anggota dewan yang tidak hadir itu diharapkan terbukalah pikirannya, sebab ini sangat penting,” ujarnya.
Jumadi, anggota dewan yang ikut mengusulkan interpelasi tersebut menambahkan, ketidak hadiran anggota fraksi dalam rapat paripurna itu merupakan bentuk ketidakpedulian.
“Dalam pengalaman kita, setiap ada pangusulan interpelasi selalu mentok. Kalau tak salah, sudah tiga kali mentok. Padahal kita hanya ingin mempertanyakan adanya dugaan kelalaian Walikota dalam menjaga situs budaya,” ungkapnya.
“Soal kecewa, pasti kecewalah dengan ketidakpedulian dari sebagian anggota dewan. Yang jadi pertanyaan, apakah mereka itu faham pentingnya interplasi ini atau tidak?” tambahnya.
Sebelumnya, ruang sidang utama DPPD Kota Padang terlihat sepi saat rapat paripurna Internal DPPD Kota Padang terkait Hak Interpelasi tentang Cagar Budaya berlangsung.
Rapat Paripurna yang awalnya di jadwalkan pukul 09.00 WIB, akhirnya molor hingga pukul 11.15 WIB. Hanya beberapa anggota dewan yang terlihat hadir
Sementara barisan kursi pinpinan, awalnya hanya diisi Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, kemudian secara berangsur dua Wakil Ketua datang mengisi kursi pimpinan lainnya, yakni Ilham Maulana dan Amril Amin.
Rapat Paripurna baru dibuka sekitar pukul 11.23 Wib. Sementara anggota dewan yang duduk di kursi saat itu terlihat hanya sekitar 12 orang.
Dalam pembukaan, pimpinan menyampaikan, dari daftar hadir, 45 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir 14 orang, sakit tiga orang dan 28 orang tak ada berita. Dengan demikan kuorum tidak tercapai, ” Kata Syafrial Kani.
Dijelaskannya, sesuai Tata Tertib (Tatib) Pasal 29 ayat 2, Rapat Paripurna harus dihadiri 50 persen ditambah 1 anggota dewan. Karena kuorum tidak terpenuhi, berarti hari ini rapat di skor.
Sejumlah anggota dewan yang hadir, beradu argumen. Sebahagian menyebut bisa dilanjutkan dan sebahagian lagi menyatakan ditunda.
Seperti Faisal Nasil dari Fraksi PAN. Paripurna itu harus sesuai dengan Tatib. Selain itu, dia meminta persoalan cagar budaya ini seharusnya terlebih dahulu dibahas bersama komisi yang bersangkutan. “Inilan baru cerita burung, belum tahu kita apa sebenarnya yang terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, Jumadi, tetap meminta karena rapat paripurna saudah diagendakan Bamus, maka dia berharap tetap dilanjutkan.
“Hari ini penyampaian saja. Kita dengar dulu penyampaian dari pengusul. Setelah itu, kita serahkan sepenuhkan kepada kuorum,” jelasnya.
Karena tidak ada kesepakatan, ahirnya pimpinan rapat memutuskan untuk menunda rapat paripurna hak interpelasi tentang cagar budaya. (benk)












