PADANG – Pemerintah Arab Saudi menetapkan sebelum terbang ke Tanah Suci, Jemaah haji wajib mengantongi hasil tes PCR negative Covid-19. Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi.
Menyikapi hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan rapat Koordinasi dengan dinas kesehatan Sumbar, Rabu (11/5/2022) di Ruang Siskohat Kanwil Kemenag Sumbar.
Dalam pertemuan ini Kepala Bidang PHU mengatakan seluruh Jemaah Sumbar sebelum terbang ke tanah suci harus melakukan tes PCR dan dinyatakan negatif. Sementara untuk ketentuan vaksin Jemaah sudah divaksin Covid-19 minimal dosis ke dua.
“Kami mengimbau seluruh calon Jemaah haji Sumatera Barat untuk segera melakukan vaksin. Karena disamping hasil tes PCR, vaksin menjadi syarat mutlak bagi jemaah untuk melakukan perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci,” harap Joben.
Dikatakannya informasi yang diterima dari kabupaten kota, ada jemaah yang belum melakukan vaksin, sementara syarat untuk konfirmasi pelunasan dan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) minimal harus vaksin dosis 1.
Waktu yang ada saat ini sangat singkat, untuk itu kami imbau Kemenag kabupaten kota untuk mengimbau jemaah haji agar segera melakukan vaksin.
“Karena jarak dari Vaksin 1 dan 2 itu minimal 28 hari. Jika tidak bisa booster minimal sampai dosis 2,” pesan Joben mengingatkan.
Dikatakan Joben, tahun ini Sumatera Barat memberangkatkan 2.093 jemaah. Pada tanggal 4 Juni 2022 jemaah haji sudah diterbangkan ke Tanah Suci.
Ini artinya satu hari sebelumnya, pada tanggal 3 Juni jemaah sudah diinapkan di Asrama Haji Embarkasi Padang. Jemaah sudah mengantongi tes PCR negatif Covid 19.
“Untuk teknis PCR ini kita sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Sumbar. Apakah tes PCR dilakukan di Daerah masing-masing atau di Asrama Haji. Tentu kita juga menunggu keputusan dari Kemenag RI dan Kemenkes,” kata dia. (MC)












