Padang  

Selama Ramadhan, Rumah Makan Dibuka Pukul 16.00 WIB

Hendri Septa

Padang- Walikota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

SE ini bertujuan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadhan.

Dalam SE tersebut disebutkan, pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya beroperasi mulai pada pukul 16.00 WIB. Tidak boleh mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Bagi pemilik usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya dilarang beroperasi pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadhan.

Bagi pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe, dan billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah.
Sanksi:

Pelanggar SE dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kepada masyarakat walikota juga mengimbau tidak menyalakan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan Ramadhan. (mat)