Sekretariat DPRD Sumbar Masuk Tahap Presentasi KIP

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) lolos tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023, dan berhak masuk ke tahap selanjutnya, yakni tahapan Presentasi Badan Publik.

PADANG – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) lolos tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023, dan berhak masuk ke tahap selanjutnya, yakni tahapan Presentasi Badan Publik.

Tahapan presentasi ini digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar di ZHM Premiere Padang, Jumat (1/12). Tahapan presentasi sendiri akan menentukan nilai, kategori, dan peringkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023.

Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis hadir langsung dalam pelaksanaan presentasi tersebut. Tampak hadir mendampingi Raflis, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir dan Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Sumbar, Dahrul Idris.

Usai presentasi tersebut, Raflis menyampaikan, Sekretariat DPRD Sumatera Barat berkomitmen menciptakan berbagai inovasi untuk memajukan keterbukaan informasi publik agar masyarakat lebih mencintai lembaga DPRD.

Motto yang dipakai sekretariat DPRD Sumbar dalam mewujudkan keterbukaan informasi adalah, “cepat diterima mudah dicerna” artinya semua program harus bisa diterima masyarakat secara cepat dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan polemik dalam pengertiannya.

Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar memperkuat keterbukaan informasi publik dapat dilihat dari inovasi yang telah dilakukan tahun 2022, yaitu sebanyak 15 inovasi. Tahun 2023 ini terdapat lima inovasi.

“Dari berbagai hal yang menjadi komitmen itu, kita hari ini telah meningkatkan jumlah tenaga IT, meningkatkan kapasitas SDM, dan bekerja sama dengan media. Sehingga informasi-informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 itu betul-betul menjadi prioritas kita dalam bekerja di lembaga DPRD ini. Sebab, informasi keterbukaan publik adalah hak dasar masyarakat di negara kesatuan Republik Indonesia ini,” ucapnya.

Raflis menambahkan,adapun materi yang disampaikan saat presentasi yakni Inovasi terkait pelayanan publik atau pemberian informasi kepada masyarakat yang telah dimiliki DPRD Sumbar, seperti Aspirasi Publik (ASIK), PPID DPRD Sumbar, Kube DPRD, Website DPRD Sumbar, Pojok Baca Digital (Pocadi) dan banyak lagi inovasi lainnya.

Semua inovasi yang dihasilkan itu bertujuan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi terkait DPRD.

“Inovasi -inovasi pelayanan publik tersebut diharapkan dapat memudahkan akses informasi bagi masyarakat Sumatera Barat,” tukas Raflis. (w)