Payakumbuh – Selaku pucuk pimpinan ASN di Kota Payakumbuh, Sekdako Payakumbuh Rida Ananda tak henti-hentinya mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah agar disiplin. Selain menegaskan disiplin waktu, untuk disiplin pakaian juga tak luput dari perhatiannya. Hal itu disampaikan saat pelaksanaan rapat koordinasi di Aula Randang, Rabu (14/9).
Sekdako Rida Ananda selaku Ketua Korpri Kota Payakumbuh, memberikan lambang Korpri yang baru bagi ASN yang lambang Korprinya sudah mulai pudar. Bahkan Sekdako juga memberikan kepada ASN yang tidak memakai lambang Korpri saat bertugas. “Kita berharap semua ASN agar melengkapi atribut papan nama dan lambang Korpri. Diharapkan dapat menyelaraskan aturan-aturan Korpri yang ada termasuk pemakaian baju Korpri bagi seluruh ASN,” ujarnya.
Selain itu, Sekdako juga mengingatkan, agar ASN dapat mempedomani Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Adapun Korpri terdiri dari tiga lambang pokok, yaitu pohon dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun. Yang melambangkan kehidupan masyarakat Indonesia sejak diproklamasikannya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.
Rumah atau balairung dengan lima tiang, melambangkan Pemerintah Republik Indonesia yang stabil dan demokratis berdasarkan Pancasila. Sayap yang besar dan kuat berelar empat di tengah lima ditepi yang melambangkan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dinamis berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. “Pin ini dipasang di sebelah kiri dada atas, saya tentu akan memberi sanksi bila ada ASN yang tidak mematuhi aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Payakumbuh AH. Agustion, yang pin Korpri nya diganti dengan pin Korpri baru oleh Sekdako mengucapkan terima kasih atas perhatiannya terhadap disiplin ASN. “Kami tentu ikut aturan, terima kasih kepaa pak sekdako sudah mengingatkan, kami akan pantau juga ASN di kantor yang kami pimpin agar selalu disiplin berpakaian dinas,” ucapnya. 207












