SELATPANJANG – Dalam rilis akhir tahun 2025 lalu, Polres Kepulauan Meranti menyebutkan bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim.
Ditegaskan juga bahwa pengungkapan kasus masih berlanjut dan belum dihentikan.
Untuk diketahui, Karhutla di Tanjung Peranap terjadi sekitar bulan Juli 2025. Dalam upaya memadamkan tim harus berjibaku selama lebih kurang 19 hari. Bahkan melibatkan BPBD Riau dengan upaya water bombing.
Sejak saat itu, pihak Polres Kepulauan Meranti terus melakukan penyelidikan agar pelaku pembakaran bisa terungkap. Namun hingga tutup tahun 2025, pengungkapan masih belum berhasil dilakukan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqqi SIK MH menyebutkan pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Bahkan, bersama BPBD memasang plang agar tidak membakar lahan.
“Tahun 2025 ada 4 laporan polisi. Dimana 2 kasus sudah P21 (lengkap). Namun 2 kasus lagi di Tanjung Peranap dan Rangsang masih lidik dan akan terus diselesaikan tahun 2026,” sebut Kapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra MH bahwa Karhutla di Tanjung Peranap dan Rangsang masih lidik. Kenapa sulit, menurut Roemin harus melibatkan ahli.
“Karena untuk penanganan kasus karhutla sampai melibatkan ahli. Jadi tidak mudah untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Karena harus mengumpulkan barang bukti,” sebutnya.
Diakuinya kendala saat ini minimnya alat bukti untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kita belum bisa menaikkan statusnya karena belum menemukan tersangka. Juga karena minimnya alat bukti untuk menaikkan ke sidik, apalagi menjadikan tersangka. Jangan sampai orang tak bersalah dijadikan tersangka,” tambahnya.
Meski masih lidik, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. “Walaupun lidik, kami sudah berkoordinasi ke Kejari. Kami masih membutuhkan alat bukti dan bukti pendukung lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Meranti itu.












