Segini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Agam Tahun 1445 H

Ilustrasi. (*)

AGAM – Besaran konversi nilai zakat fitrah di Kabupaten Agam, pada Ramadan 1445 Hijriah ditetapkan mulai dari Rp28.750 hingga Rp45.000 per jiwa.

Besaran itu setara dengan harga dan jenis beras, serta kewajiban setiap orang yang mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5 kilogram beras.

Penetapan besaran konversi zakat fitrah ini disepakati Baznas Agam, pemerintah daerah, Kankemenag Agam dan MUI Agam, Kamis (14/3/2024), di Kantor Baznas daerah itu.

Wakil Ketua Baznas Agam Dody Mulya Putra mengatakan, penentuan besaran zakat fitrah merujuk kepada harga beras di pasaran dan sesuai dengan data yang dihimpun OPD terkait.

Dalam hal ini, ada beberapa jenis beras sesuai kualitas yang dikonversikan seperti, beras bulog Rp11.500 per kilogram, jika disetarakan 2,5 kilogram beras harganya menjadi Rp28.750.

Selanjutnya, IR 42, batang Pasaman dan benang paluang Rp16.000 per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram harganya jadi Rp40.000.

Beras danau, bendang pulau, sokan dan pandan wangi Rp17.000 per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram beras harganya jadi Rp42.500.

Kemudian kuriak kusuik, Solok, kusuik putiah dan anak daro Rp18.000 per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram beras harganya jadi Rp45.000.

“Walau beberapa dikonversikan, tapi yang dizakatkan itu adalah jenis beras yang dimakannya dan disesuaikan dengan harga pasaran,” ujar Dody.

Menurut Dody, harga beras di pasaran bisa saja mengalami perubahan, tapi ini dinilai tidak akan menyusahkan masyarakat, hanya tinggal menyesuaikan harga beras dengan kewajiban zakat yang dikeluarkan.

Selain zakat fitrah, juga ditetapkan fidyah mulai dari Rp14.375 hingga Rp22.500 per hari.

Konversi nilai zakat fitrah dan fidyah akan segera disosialisasikan melalui masjid, karena ini ditunggu -tunggu masyarakat yang akan melakukan pembayaran baik zakat fitrah maupun fidyah. (MC)