Segera Usulkan Calon Kepala Sekolah

April Marsal

SIJUNJUNG – Menyikapi Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021, tentang pengangkatan guru sebagai kepala sekolah, Ketua Komisi I DPRD Sijunjung, April Marsal meminta Dinas Pendidikan secepatnya merancang pengusulan pengangkatan kepala sekolah terutama sekolah yang kepala sekolahnya dibekali dengan SK pelaksana tugas.

“Hal itu bertujuan agar regulasi tugas yang dijalankan kepala sekolah bisa maksimal,” kata wakil rakyat ini yang sebelumnya berprofesi sebagai guru, Rabu (16/2/22) di ruang Sekretaris Dewan (Sekwan) Kantor DPRD Sijunjung, di Kandang Baru.

Dari data yang ia punyai, 35 SD dan 5 SMP, kepala sekolahnya berbekal SK Plt. Kondisi itu telah berlangsung cukup lama, dikarenakan tersandung dengan persyaratan diangkatnya seorang kepala sekolah. Sehingga dalam menjalankan tugas sang kepala sekolah tidak bisa menjalankan tugas secara maksimal, karena satu sisi sebagai guru ia harus mengajar sesuai dengan jam wajib yang harus ia jalankan. Sementara ia juga harus mengerjakan tugas tugas administrasi sebagai kepala sekolah.

Melihat dari aturan yang mengatur pengangkatan guru sebagai kepala sekolah, sebut April Marsal, memang sudah ditetapkan bahwa kepala sekolah harus berasal dari guru dan sekolah penggerak. Namun pelaksanaan untuk mencetak guru dan sekolah penggerak itu, untuk Sijunjung, baru diaelenggarakan tahu 2022 ini. ” Nah sebelum ada calon kepala sekolah dari guru penggerak, makanya melalui PermendikbudRistek nomor 40 ini didefenitifkan kepala sekolah yang SKnya Plt, sampai calon dari guru penggerak ada,” ujar April.

Dilihat dari keberadaan kepala sekolah yang diisi dengan SK Plt, dari 35 SD dan 5 SMP, 17 orang calon kepala SD dan enam SMP sudah lulus dan memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai kepala sekolah defenitif. Melalui rapat Komisi, bersama Kadis Dikbud dan Kadis BKPSDM, minggu ke dua Maret 2022, pengusulan kepala sekolah yang berbekal SK Plt. itu sudah harus rampung untuk didefenitifkan.

Terkait dengan regulasi pengangkatan kepala sekolah harus dari guru penggerak/sekolah penggerak, kepala sekolah yang di defenitifkan ini nantinya bersedia mundur menjadi kepala sekolah setelah adanya guru penggerak yang lulus menjadi calon kepala sekolah,” Diharapkan tidak ada lagi kepala sekolah Plt, supaya tugas betul betul berjalan sesuai dengan fungsi masing masing, ” tambah April Marsal. (si)