SOLOK — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Telaga Biruhun RT 002 RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, pada Senin malam (19/5/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 23.00 WIB, mengenai rencana transaksi narkoba yang akan dilakukan di sekitar belakang Terminal Bareh Solok, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Telaga Biruhun. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satres Narkoba tiba di lokasi dan menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud tengah duduk di depan rumahnya. Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah, namun berhasil ditangkap. Pelaku diketahui berinisial AFP.
Beberapa saat kemudian, petugas menghadirkan sejumlah saksi dari masyarakat setempat. Di hadapan para saksi, petugas menanyakan lokasi penyimpanan sabu. Pelaku mengaku sabu tersebut disimpan di atas meja dalam kamar tidurnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket plastik klip bening berisi diduga sabu, 1 unit timbangan digital, 11 plastik klip bening kosong, 1 pipet serok dan lainnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa ia sedang menunggu seseorang yang akan membeli sabu darinya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial Kori, yang berdomisili sekitar 400 meter dari rumahnya. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke rumah Kori, yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Ketika ditanya mengenai izin kepemilikan narkotika, pelaku mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Setelah tidak ditemukan lagi barang bukti lain, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di wilayah Kota Solok.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (y)












