PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, Minggu (20/9/2026).
Penertiban dilakukan di sejumlah titik di kawasan Gunung Pangilun dan Jalan Taman Siswa. Petugas mengamankan sejumlah barang dan perlengkapan milik pedagang yang menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kita berharap fasilitas umum tidak dimanfaatkan untuk berjualan, karena trotoar memiliki fungsi utama untuk pejalan kaki. Mari kita sama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Chandra.
Menurutnya, para pedagang sebelumnya telah diberikan imbauan agar tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk berjualan. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Barang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Chandra mengajak masyarakat bersama-sama menjaga fasilitas umum agar ruang publik tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (r)












