Padang  

Satpol PP Padang Tertibkan Enam Warung Kelambu yang Buka Siang Hari Saat Ramadhan

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban enam unit warung kelambu (Warkel) di wilayah Kecamatan Padang Barat pada Kamis (21/3/24) siang, dalam rangka menyikapi keluhan masyarakat terkait aktivitas warung makan pada siang hari.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan sebagai tanggapan terhadap laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas warung makan di siang hari.

Menurut Irwandi, kegiatan warung makan pada siang hari melanggar Surat Edaran Walikota Padang No: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan, yang mengatur bahwa rumah makan, restoran, dan bilyard dilarang beroperasi pada siang hari.

Penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di jalan Khairil Anwar dan Kawasan Pasar Raya Kecamatan Padang Barat Kota Padang. Sebanyak enam warung makan telah didatangi dan ditemukan melanggar aturan. Berbagai barang bukti seperti tabung gas, kursi kayu, meja, kompor gas, dan tirai berhasil diamankan.

Irwandi juga menghimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku, terutama selama bulan Ramadan. Dia berharap agar selama bulan suci ini, semua pihak dapat saling menghormati dan memahami bahwa umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa.(mat)