Padang  

Satpol PP Padang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Tim Gabungan, Ini yang Dibahas

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melaksanakan rapat koordinasi bersama tim gabungan di Aula Mako Satpol PP Kota Padang, Jalan Tan Malaka, Senin (27/11/2023).

Rapat Koordinasi tersebut, dihadiri oleh Kepala Bidang Pengawasan Dinas PUPR, Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (P2LH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sekretaris Camat Koto Tangah bersama Kasi Trantib Kelurahan Air Pacah.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi mengatakan, Rapat Koordinasi tersebut dalam rangka menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran Perda Trantibum di Kawasan Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

“Rapat hari ini kita membahas dugaan adanya Pelanggaran Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bahwa adanya bangunan liar yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) di Kawasan Kecamatan Koto Tangah,” ujar Rozaldi Rosman.

Ia menambahkan, sesuai instruksi Kasat, bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihak kelurahan terlebih dahulu melakukan pendekatan kepada pelanggar dan mengutamakan tindakan secara persuasif dan Humanis.

“Kami masih dalam pengembangan bersama OPD terkait dan untuk data sementara yang kita dapatkan, ada lebih kurang 25 bangunan,” kata Rozaldi.

Dari 25 bangunan yang berdiri tersebut, dikuasai oleh delapan orang pemilik dan pihak Kelurahan terus melakukan pendekatan kepada pemilik bangunan dan juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat teguran 1,2 dan 3 kepada pemilik.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, rapat koordinasi kedua akan dilakukan kembali dan menghadirkan beberapa SKPD lainnya, yakni dari Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda Kota Padang, Bidang Aset BPKAD Kota Padang dan Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang dan melakukan survey bersama ke lokasi nantinya,” kata dia.

Rozaldi berharap, warga yang memiliki bangunan di atas Fasum agar membongkar bangunannya sendiri.

“Tentu kita sebagai pasukan penegak Perda akan tegak lurus dengan aturan yang berlaku, dan berharap kepada warga yang memiliki bangunan di atas fasilitas umum, agar membongkar sendiri bangunannya,” tegas Rozaldi. (109)