Satnarkoba Polres Bukittinggi Bekuk Pembeli dan Pengedar Ekstasi 

BUKITTINGGI — Pembeli dan pengedar pil ekstasi diamankan Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, Kamis (10/6) di sebuah rumah di jalan Soekarno Hatta.

Berawal informasi dari masyarakat yang diterima tim Opsnal Sat Narkoba terkait transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi transaksi tersebut.

Setelah melakukan pengintaian di lokasi, sekira pukul 17.00 wib tim berhasil mengamankan 3 laki-laki dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 butir pil ekstasi kuning yang terbungkus plastik bening.

Baca Juga  Tertimbun Longsor, Akses ke Simanau Tigo Lurah Sempat Tertutup

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara membenarkan peristiwa penangkapan yang telah dilakukan tim Opsnal Sat Narkoba terhadap 3 orang laki-laki terkait peredaran pil Ekstasi tersebut.

Disampaikan AKP Aleyxi Aubedillah, tim mengamankan 3 tersangka yakni RPK (24) warga jalan Soekarno Hatta Kota Bukittinggi KS (23) warga Sarilamak dan YA (34) warga Padang Gamuak.

Dari hasil pemeriksaan sementara pil ekstasi didapatkan RPK dari kenalan yang sama-sama hobi balap motor di Pekanbaru. Pil ekstasi tersebut dijemput RPK sebanyak 50 butir ke Pekanbaru bersama KS. Selanjutnya pil tersebut di jual kepada YA sebanyak 5 butir dengan harga 1 butirnya Rp200.000.

Baca Juga  Mahyeldi Ansharullah Pimpin Rakor, Pemprov Sumbar dan Pemko Solok Sinkronkan Program Strategis

Ia menambahkan, pil ekstasi yang dibeli dari RPK akan kembali di edarkan di Bukittinggi. Sedangkan RPK mendapatkan pil tersebut dari kenalan di Pekanbaru dengan cuma – cuma dan akan pergunakan sendiri serta untuk diedarkan. (mat)