Satgas Terpadu Kota Pariaman Turun ke Masjid Sosialisasikan PSBB

Pemerintah Kecamatan Pariaman Utara beserta Forkopimca turun ke sejumlah rumah ibadah, mensosialisasikan PSBB. (ist)

PARIAMAN – Sosialisasikan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Tim Satuan Tugas (Satgas) terpadu turun ke masjid/mushala di Pariaman Utara, Kamis (23/4).

Tim Satgas terpadu yang turun dipimpin Camat Pariaman Utara, Ahadi Nugraha dan terdiri dari Danramil I Pariaman, Mayor Irwan T dan jajaran, Kanit 1 Dalmas Sat Sabhara Polres Pariaman, Ipda Pol. D irawan, dan jajaran, Sekretaris BPBD Kota Pariaman, H Nawawi, dan Kemenag Kota Pariaman, Awalludin, Pol PP kota Pariaman dan tim Media Center Dinas Kominfo Kota Pariaman.

Ahadi mengatakan, PSBB lahir berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020, yang menetapkan PSBB di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBS Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19

Ditindak lanjuti, Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor : 360/056/COVID-19-SBR/IV-2020, menjelaskan tentang apa yang tidak boleh dilakukan dalam PSBB ini atau penghentian sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan modal transportasi.

Dijelaskan, salah satu pointnya yaitu penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, apalagi umat muslim akan menyambut bulan suci Ramadhan dengan menggelar Sholat Tarawih. Untuk itu kami menghimbau agar selama PSBB ini, kegiatan yang membuat keramaian, dengan menggelar Sholat Tarawih dan Sholat Berjamaah, untuk sementara diganti dengan sholat tarawih dan berjamaah dirumah.

Kesepakan bersama No.01/BAKB/2020 tentang PSBB di Kota Pariaman, khususnya pembatasan aktifitas di rumah ibadah (mesjid, mushala, surau) dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Pariaman, yang ditandatangani Walikota, Wakil Walikota, Ketua DPRD, Forkopimda, Ketua MUI dan Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman per tanggal 21 April 2020.

PSBB berlangsung selama 14 hari ke depan, dimulai dari 22 April sampai 5 Mei 2020 mendatang. Untuk Kecamatan Pariaman Utara sendiri, memiliki 16 masjid dan 68 mushala yang tersebar di 17 desa yang ada di Pariaman Utara, dan juga merupakan kecamatan yang menjadi batas kota dengan Padang Pariaman. (agus)