PAYAKUMBUH – Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua tersangka beserta barang bukti ganja kering seberat 3,8 kg. Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus VS dan MA di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Minggu (1/6) sekira pukul 00.15 Wib.
Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menyebutkan pengungkapan kasus-kasus narkotika merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh.
Kasat Narkoba menyebut pihaknya telah lama mencurigai dan mengintai gerak gerik kedua tersangka. Petugas menduga tersangka terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.
Saat penyergapan dan penggeledahan, Tim Phantom menemukan satu paket ganja seberat 3,8 Kg terbungkus plastik hitam di dalam ransel hijau Army. Kemudian satu paket lagi ganja kering seberat 10 gram terbungkus plastik Kopi Gadjah warna hitam. Pelaku menyimpan di dalam kantong celana sebelah kanan.
Kepada polisi dan di hadapan Ketua RT dan Ketua LPM , tersangka mengakui seluruh barang bukti ganja kering adalah miliknya. Sementara itu Kasat Narkoba mengungkapkan masih mendalami asal dan kegunaa narkotika jenis ganja tersebut bagi kedua tersangka.
” Masih kita lakukan pengembangan, tentunya akan kita usut hingga jelas, ” beber Kasat Narkoba.
Polisi saat ini mengamankan kedua tersangka dan barang bukti di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. (r)












