AGAM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam kembali memulangkan paksa (Deportasi ) 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ke negara asalnya, Rabu (1/4).
Langkah drastis ini diambil setelah kesepuluh pria tersebut terdeteksi “menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Sumatera Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Asaad yang dikonfirmasi Wartawan, Kamis (2/4) membenarkan. Bahwa pihaknya secara resmi telah mendeportasi 10 WNA asal Tiongkok tersebut.
Dijelaskanya, berdasarkan hasil investigasi dan pengawasan lapangan yang diperketat, petugas menemukan bahwa izin tinggal yang digunakan para WNA ini tidak sesuai dengan realitas aktivitas mereka di lapangan. Secara hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap etika keimigrasian internasional.
“Atas dasar itulah, otoritas imigrasi langsung menyematkan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang berujung pada pengusiran permanen dari wilayah Indonesia,” ujar Kizlar
Eksekusi deportasi berlangsung cepat dan terukur pada Rabu pagi (01/04/2026). Tim pengawal imigrasi membagi para pelanggar ke dalam dua kloter penerbangan melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) guna memastikan stabilitas keamanan bandara.
Kloter pertama sekitar pukul 07.00 WIB lima WNA diberangkatkan menuju Kuala Lumpur sebagai titik transit sebelum diterbangkan ke Tiongkok. Selanjutnya sekitar
Pukul 09.00 WIB Kloter kedua lima WNA lagi WNA) dideportasi dengan rute serupa.
Menurut Kizlar, tindakan pengusiran (Deportasi) yang dilakukan oleh Imigrasi itu didasarkan pada Pasal 75 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Undang-undang ini memberikan kekuasaan penuh bagi negara untuk mengusir warga asing yang tidak menghormati hukum nasional atau dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Kami tidak hanya memulangkan mereka, tetapi juga memastikan identitas mereka masuk dalam daftar evaluasi untuk menjaga kedaulatan negara,” ujar Kizlar Asaat.
Tindakan tegas ini sekaligus menjadi alarm bagi para sponsor maupun perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja atau tamu asing. Imigrasi Agam menegaskan bahwa setiap aktivitas orang asing harus selaras dengan tujuan visa yang diterbitkan.
Ke depannya, pengawasan terhadap kantong-kantong aktivitas warga asing akan terus ditingkatkan. Negara memastikan bahwa Indonesia tetap terbuka bagi pendatang, namun hanya bagi mereka yang taat pada aturan main yang berlaku di bumi Nusantara. (gdo)












