Hukum, Riau  

Rumah Mewah Mak Gadi Disita, Polres Inhu Gandeng Bapenda untuk Hitung Nilai Aset

Beginilah momen saat rumah mewan Mak Gadi saat Disita Polres Inhu.(ist)
Beginilah momen saat rumah mewan Mak Gadi saat Disita Polres Inhu.(ist)

INHU – Upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Indragiri Hulu kembali menunjukkan keseriusannya.

Senin (28/4/2025), giliran rumah mewah milik Nurhasana alias Mak Gadi yang resmi disita oleh Tim Penyidik TPPU Polres Inhu.

Proses penyitaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Penyidik turut menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu untuk melakukan penghitungan nilai aset, yang akan dijadikan bagian dari alat bukti hukum dalam kasus ini.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan bahwa keterlibatan Bapenda diperlukan untuk menentukan nilai ekonomis properti yang disita.

“Langkah ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut, dan seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda,” terang Aiptu Misran.

Baca Juga  Polsek Seberida Tangkap Pengedar Sabu, 27 Paket Barang Bukti Diamankan

Adapun aset-aset yang disita dan dihitung nilainya meliputi:

  • Ruko tiga pintu tiga lantai di Jalan Sultan, RT 005 RW 003, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
  • Ruko dua pintu tiga lantai di Jalan Sultan, RT 006 RW 001, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
  • Tiga unit rumah tinggal di Jalan Pasir Jaya, RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Penyitaan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024 dan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tertanggal 21 April 2025.

Dalam pantauan terbaru, spanduk bertuliskan “PENYITAAN” telah terpasang di seluruh rumah yang disita di Desa Kuantan Babu, menandakan status resmi aset sebagai barang sitaan.

Baca Juga  Polres Inhu Bongkar Jaringan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Tim penyidik dari Polres Inhu yang terlibat dalam penyitaan antara lain Iptu Rifles Bagariang, Aiptu Nopri, Aipda Juan Ari Eka, Bripka Nurwiadi, Bripka Hendra Purnomo, dan Brigadir Dodi Silaen.

Sementara dari pihak Bapenda Inhu turut hadir Zulmelinda, Raja Edwin Saleri dan Bara Nureka Mulyono.

“Penyitaan ini bagian dari komitmen Polres Inhu dalam memberantas kejahatan, termasuk pencucian uang yang terkait peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi kerja sama Bapenda yang membantu dalam penghitungan aset,” pungkas Aiptu Misran.

Penyitaan aset milik Mak Gadi menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum di Inhu tidak main-main dalam memberantas kejahatan dan mengamankan hasil kejahatan demi tegaknya keadilan di tengah masyarakat.(*)