RPJPD tahun 2025-2045 Kabupaten Limapuluh Kota Disusun

Limapuluh Kota – Berbagai poin strategis mengemuka dalam penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 Kabupaten Limapuluh Kota. Pada forum Konsultasi Publik di Aula Kantor Bupati, Bukik Limau, Sarilamak, Selasa (30/1), Bupati Safaruddin memaparkan poin penting dalam penyusunan RPJP berkaitan dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, penguatan ekonomi dan pemerataan pembangunan, penyelenggaraan penataan ruang, pengendalian lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan.

“Forum Konsultasi Publik yang terselenggara diharapkan dapat mewujudkan visi RPJPD 2025-2045 yakni Limapuluh Kota Madani, Maju, Berbudaya dan Berkelanjutan dalam mendukung gerakan Indonesia Emas 2045,” ujar Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, saat membuka kegiatan.

Forum tersebut diikuti oleh Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, Dandim 0306/50 Kota Letkol. Inf. Adri Asmara Yuda, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf, bersama unsur Forkopimda, Ketua TP PKK Nevi Safaruddin, kepala-kepala OPD, walinagari, perwakilan unsur lembaga/organisasi kemasyarakatan dan undangan lainnya.

Bupati Safaruddin, mengatakan, RPJPD merupakan dokumen penting yang dipersyaratkan sebagai bagian rencana yang menjadi acuan bagi penyusunan berbagai dokumen perencanaan daerah. Dikatakan, ini merupakan bagian awal dari kesiapan pemerintah daerah menjadi bagian Indonesia Emas, sesuai dengan tema Forum yakni Limapuluh Kota Maju Menuju Indonesia Emas 2045. “Kita berharap seluruh stakeholder memberikan masukan dalam merencanakan jangka panjang daerah dan akan mempertajam fokus pembangunan untuk kemajuan daerah Limapuluh Kota yang kita cintai,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bapelitbang Gusdian Laora, dalam laporannya, mengatakan, kegiatan Forum Konsultasi Publik RPJPD ini dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring). Menurutnya, hasil ini akan dijadikan penyusunan dokumen dan menjadi acuan pada 20 tahun mendatang. Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penyusunan RPJPD yang bertujuan untuk memperoleh masukan secara langsung.

“RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selanjutnya akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka Rencana waktu lima tahunan, kemudian RPJMD dimaksud dijadikan pedoman untuk perencanaan tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” ucapnya. (207)