Agam  

RK, Residivis Ditangkap Polisi Membawa Ganja di Banda Gadang Tiku

Dari keterangan yang di dapat dari Satreskrim Polres Agam, Pelaku RS alias adalah spesialis jambret yang sering bereaksi di jalanan.

Pelaku adalah residivis dalam perkara pencurian yang sudah 5 kali masuk penjara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup.
(M.Khudri)