Dari keterangan yang di dapat dari Satreskrim Polres Agam, Pelaku RS alias adalah spesialis jambret yang sering bereaksi di jalanan.
Pelaku adalah residivis dalam perkara pencurian yang sudah 5 kali masuk penjara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup.
(M.Khudri)