Restorative Justice Jadi Jembatan Menuju Kedamaian, Panji Bebas dari Penjara

Namun, sebelum sempat mengembalikan motor, pelaku ditangkap oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Sukajadi. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP,” tegas M Arief Yunandi.

Seiring proses penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Saat perkara di tangan Jaksa, penuntutan perkara dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Alhamdulillah, seluruh syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.(mat)