Residivis Narkoba di Payakumbuh Dua Bulan Bebas Kembali Diduga Edarkan Sabu

Tersangka diamankan polisi. (ist)

PAYAKUMBUH – Residivis narkoba berinisial ZA (37) kembali ditangkap Tim Buser Narkoba Polres Payakumbuh. Tersangka ditangkap di tepian Batang Agam Ranah Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara pada Minggu (28/01) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang baru saja bebas dari penjara dua bulan lalu, ditangkap karena akan menjual narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dengan cara melompat ke sungai Batang Agam. Namun, petugas berhasil mengejar dan menangkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 11 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah orang tua tersangka di Bunian.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengatakan bahwa tersangka ZA telah empat kali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

“Penangkapan kali ini merupakan yang keempat kalinya bagi ZA. Mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir untuknya,” kata Aiga Putra.

Aiga Putra menambahkan, sabu-sabu yang hendak dijual ZA dibeli dari seseorang bernama Indra (DPO) yang berdomisili di Kota Pekanbaru. Seluruh barang bukti sabu dibeli di Kota Pekanbaru seharga Rp 44.000.000 dan baru dibayar setengahnya.

Tersangka ZA kini telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mat)