Padang  

Rencana Kerjasama Pemprov  – Bank Mandiri Kelola Kas Daerah, Runtuhkan Kepercayaan pada Bank Nagari

Hidayat

PADANG – Keberadaan Bank Nagari sebagai penyedia pelayanan jasa perbankan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Sumatera Barat yang telah berjalan selama ini kelihatannya bakal “diamputasi” Gubernur Sumbar dengan adanya rencana kerjasama dengan Bank Mandiri untuk pengelolaan kas daerah. 

Demikian Anggota DPRD Sumbar, Hidayat kepada wartawan terkait beredarnya surat undangan Sekretaris Daerah nomor 120/440/Pem.Otda-2022 tentang pembahasan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Padang tentang Pengelolaan Kas Daerah yang bakal dilaksanakan pada Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 9.30 melalui video konferensi atau zoom meeting. 

Surat undangan tertanggal 3 Agustus yang ditandatangani Sekdaprov Hans Sastri tersebut digelar dalam rangka percepatan kerjasama antara PT Bank Mandiri dengan Pemprov Sumbar ini ditujukan kepada 10 instansi, di antaranya kepada Inspektur Provinsi, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kabiro Hukum, Kabiro Perekonomian, termasuk kepada PT Bank Mandiri. Para peserta undangan rapat merupakan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Provinsi Sumatera Barat. Pada surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai laporan. 

Baca Juga  Sembuh 13, Positif Covid-19 di Padang Naik 59 Kasus

“Selaku anggota DPRD Sumbar, Saya bisa menyatakan bahwa bila benar rapat tersebut untuk percepatan kerjasama antara Pemprov dan Bank Mandiri untuk pengelolaan kas daerah Pemprov Sumbar yang selama ini dilakukan oleh Bank Nagari sungguh tidak bisa diterima akal sehat,” kata Hidayat, Rabu (3/8).

Sebab kata Ketua Fraksi Gerindra ini, dengan mengalihkan pengelolaan kas pemerintah daerah ke Bank Mandiri sama saja dengan mengkerdilkan Bank Nagari yang selama ini terus menyetorkan dividen ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.