PARIAMAN – Seorang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan remaja perempuan usia 16 tahun di wilayah hukum Polres Pariaman tercatat sebagai anak di bawah umur (ABH).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, tersangka ABH berinisial A usia 17 tahun diamankan polisi di tempat yang berbeda dengan tersangka EK. “Untuk kasus cabul ini dua orang tersangka. Yang satu nya lagi tersangka ABH umur 17 tahun ditangkap di lokasi yangg berbeda,” tutur Iptu Rinto, Kamis (6/2).
Dijelaskannya, antara tersangka A dan EK tidak memiliki hubungan kedekatan. “Antara kedua tsk tidak ada hubungan dan juga tidak bersamaan dalam melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.
Disamping itu, Kasat kembali menjelaskan bahwa tidak ada hubungan spesial antara pelaku dan korban dalam kasus ini. “Antara pelaku dan korban tidak ada hubungan spesial,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang remaja putri mengaku dicabuli dua orang pria di Padang Pariaman. Dari pengakuan korban kepada polisi, aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh dua pria terhadap dirinya itu dimulai ketika dirinya diajak oleh pelaku untuk pergi jalan jalan menggunakan mobil.
Bertemu di tempat yang disepakati, pelaku lalu mengajak korban pergi ke rumah salah seorang pelaku. Sesampai di rumah tersebut, salah seorang pelaku berinisial EK mengajak korban untuk masuk ke rumah. “Saat korban dan pelaku sudah berada di rumah, pelaku EK mengatakan kepada korban bahwa dirinya ingin beristirahat karena kelelahan seraya menyuruh korban tidur di sebuah kamar lain yang sudah disiapkan pelaku. Lalu pelaku EK meninggalkan korban di kamar tersebut sendirian,” tutur Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Berselang beberapa waktu, korban yang sudah ketiduran di dalam kamar tersebut tiba tiba terbangun setelah dirinya merasa tubuhnya dilecehkan oleh seseorang. Setelah bangun korban melihat di sebelahnya sudah berada pelaku AL. Pada saat itu pelaku AL memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Kejadianya pada tanggal 2 Februari sekitar pukul 05.00 WIB. Menurut pengakuan korban, tersangka AL memaksa korban untuk melayani nafsunya, korban sudah menolak namun tetap dipaksa,” ujar dia. (ac)












