PULAU PUNJUNG – Penyidik melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang wanita di salah satu kamar hotel di Dharmasraya. Adegan diperagakan untuk memperjelas kronologi peristiwa, mulai dari pertemuan korban dengan tersangka hingga korban meninggal.
Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat petugas kepolisian Polres Dharmasraya. Hadir pula sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri setempat.
Sejumlah pemeran diperagakan untuk menggambarkan kembali rangkaian kejadian berdasarkan keterangan yang telah diperoleh penyidik selama proses pemeriksaan.
Adegan rekonstruksi dimulai ketika korban inisial KS datang dan memasuki salah satu kamar hotel pada hari Minggu 12 Juli 2026 sekira pukul 19.36 Wib untuk menjemput pelaku inisial FR. Kemudian sekira pukul 19.44 korban dan pelaku meninggalkan hotel untuk mencari makanan dan membeli baju.
Selanjutnya pukul 21.05 korban dan pelaku kembali ke kamar hotel. Setibanya di kamar hotel korban meminta uang kepada pelaku senilai Rp2 juta dan dikasih melalui transper via rekening. Korban juga mengajak pelaku pergi karaoke dan ditolak pelaku.
Kemudian Senin 13 Juli 2026 sekira pukul 13.15 Wib korban kembali meminta tambahan uang kepada pelaku untuk belanja ibunya. Namun karena pelaku sudah tidak memiliki uang, ia berjanji akan mengirim setelah dapat kirim uang dari rekannya. Namun korban tak mau terima, dan berucap seperti ini ” mendingan aku cek ini sama bapak mu aja. Bisa aku kuras uangnya, dan bisa saya bikin ibu mu jadi janda,”. Ucapan ini berulang kali diucapkan korban dengan nada tinggi.
Mendengar ucapan korban, pelaku emosi dan spontan mencekik korban hingga tewas. Pelaku sempat memeriksa nadi korban. Mendapati korban sudah tak bernyawa, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya sembari membawa kunci kamar hotel dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Mendapat pengakuan pelaku petugas kepolisian langsung ke tempat kejadian perkara ( TKP) guna membuktikan pengakuan pelaku.
Adegan demi adegan diperagakan secara detail dan ditampilkan untuk menggambarkan urutan peristiwa.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri menyebut, kegiatan rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi serta memastikan kesesuaian antara keterangan yang diberikan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
” Hasil rekonstruksi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi masih mendalami sejumlah fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ancaman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (roni )












