PADANG – Pemberitaan mahasiswa pers Universitas Andalas (Unand) lewat media siber Genta Andalas menimbulkan desas desus adanya dugaan intimidasi dari oknum pejabat kampus ke mahasiswa untuk mencabut berita tersebut.
Diketahui, kejadian ini berawal dari adanya pemberitaan Genta Andalas pada Kamis 4 September 2025, dengan judul berita “Korupsi di Unand Rp3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l”.
Dalam beritanya, Genta Andalas menuliskan soal posisi kasus dugaan korupsi tersebut. Dituliskan kapan dimulainya penyidikan, penetapan tersangka oleh kepolisian, penolakan oleh majelis hakim atas pra peradilan yang diajukan salah satu tersangka, hingga ancaman pasal yang disangkakan.
Selain itu, media pers mahasiswa ini juga menerbitkan berita terkait dugaan kasus tersebut berselang 6 jam kemudian dengan judul “Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND”.
Berita kedua terkait kasus tersebut hampir sama isinya dengan berita kedua. Hanya lebih detil, rinci dan memaparkan infomasi berupa nama lengkap dan jabatan tersangka.
Terhadap adanya dugaan Intimidasi pejabat kampus kepada Pers Mahasiswa Genta Andalas ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang pun angkat bicara dan mengecam hal itu.
Ketua AJI Padang, Novia Harlina mengatakan intimidasi yang dialami Genta Andalas pada Kamis 4 September 2024 lalu, ini merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers dan berekspresi di ruang akademik, Tindakan ini juga melanggar Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
“Ancaman pemanggilan dan ultimatum untuk takedown merupakan bentuk penyensoran tidak langsung yang jelas dilarang undang-undang,” kata Harlina dalam keterangan tertulis, Jumat (5/9).
Berdasarkan kronologi yang diterima AJI Padang, intimidasi berlangsung sistematis mulai pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB, melibatkan berbagai pejabat kampus yang memberikan tekanan, ancaman terkait pendanaan, dan ultimatum kepada media mahasiswa tersebut.
Selain itu menurut Novia, tindakan pejabat kampus juga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 9 tentang kebebasan akademik dan mimbar akademik.
“Seharusnya Unand melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi mahasiswa, termasuk melalui media kampus,” ujarnya.
Menurutnya, intimidasi serupa secara keseluruhan sudah sering kali terjadi di kampus-kampus lain.
AJI Padang juga menyampaikan sejumlah hal terkait kejadian ini. diantaranya mendesak Unand menghentikan segala bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers, serta meminta Rektorat Unand mempedomani MoU Dewan Pers dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Penguatan Dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa.
Sehari berselang setelah pemberitaan soal kasus dugaan korupsi tersebut, muncul hak jawab dari pihak universitas yang diterbitkan Genta Andalas dengan judul “UNAND Angkat Bicara Kasus Korupsi Rp3,57 Miliar”.
Dalam berita itu dituliskan bahwa Unand menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus dugaan korupsi itu, dan menegaskan komitmen kampus untuk menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan pers, termasuk pers mahasiswa seperti Genta Andalas.
Sama halnya dengan rilis yang disampaikan Unand ke media massa, bahwa Unand menegaskan komitmennya untuk menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan pers, termasuk pers mahasiswa
seperti Genta Andalas.
“Jika terjadi dinamika komunikasi di lapangan, kami memandangnya sebagai miskomunikasi yang seharusnya dapat diselesaikan dengan dialog dan saling pengertian. Untuk itu, Unand menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang
timbul,” ujar Sekretaris Unand, Aidinil Zetra.
Sementara itu, Ahli Dewan Pers, Nurcholis MA Basyari, dalam kelas daring JFC 2025, mengatakan bahwa berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.
Namun hal itu terkecuali untuk berita yang terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Nurcholis juga mengatakan, jika memang berita dicabut, link berita harus tetap ada, dan memberikan keterangan di tautan tersebut bahwa berita tersebut telah dicabut.
“Atas pertimbangan Dewan Pers, atau pertimbangan redaksi bahwa berita dicabut,” katanya. (wy)












