Razia Ranmor di Pasbar, 102 Kendaraan Kena Tilang

Polres melalui Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Pasaman Barat telah melaksanakan razia kendaraan bermotor dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas

PASBAR – Polres melalui Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Pasaman Barat telah melaksanakan razia kendaraan bermotor dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara stasioner dan patroli, yang dilaksanakan di depan kantor Satlantas Polres setempat pada Sabtu (2/3/2024) malam.

“Razia dan penindakan pelanggaran lalu lintas ini sejalan dengan digelarnya Operasi Keselamatan Singgalang tahun 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rahman.

Dalam pelaksanaan razia secara stasioner, melibatkan puluhan personel Satlantas serta personel Propam Polres Pasaman Barat.

“Petugas juga melakukan razia patroli di sepanjang jalur protokol 32 Pasaman Baru hingga Padang Tujuh,” tuturnya.

Sasaran dari operasi ini antara lain pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, penumpang lebih dari satu orang tanpa menggunakan helm atau sabuk pengaman (safety belt).

Selanjutnya, petugas juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar, seperti ugal-ugalan, balapan liar, tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukkan STNK, menggunakan knalpot racing (brong), dan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” terangnya.

Kasat Lantas menjelaskan bahwa petugas telah melakukan penindakan menggunakan blanko tilang manual sebanyak 102 berkas, dengan rincian 90 unit kendaraan bermotor roda dua, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 1 unit becak motor (bentor), 3 berkas SIM C, dan 6 berkas STNK.

Kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut dapat diambil kembali di kantor Satlantas Polres Pasaman Barat dengan syarat melengkapi surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK.

“Kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar wajib membawa knalpot sesuai standar, dan knalpot yang tidak sesuai standar tetap kami sita,” tegasnya.

Ditambahkan, kepada seluruh masyarakat, kami mengimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya, demi keselamatan bersama.

“Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas untuk menuju Indonesia maju,” pintanya. (at)