Hukum  

Razia, Polres Dharmasraya Amankan Empat Penambang Emas

Anggota Satreskrim saat membongkar barang bukti mesin dompeng di Sungai Koto Balai, Nagari Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (8/7). (antara)

PULAU PUNJUNG – Polres Dharmasraya menangkap empat pelaku tersangka penambang emas tanpa izin dalam kurun waktu tiga hari.

“Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, Jumat (9/7).

Pengungkapan pertama dengan pelaku inisial IS (35) ditangkap di Sungai Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar pada Senin (5/7).

Selang tiga hari Satreskrim kembali menangkap pelaku NR (55), EN (40), NY (47) di Sungai Koto Balai, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, pada Kamis (8/7). Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.

Baca Juga  Nofrizon Tuding Pembangunan Terganggu Orang Mengaku Dekat Gubernur

“Diri pengungkapan tersebut diamankan barang bukti berupa dua botol kecil berisikan air raksa, dua unit mesin dompeng, alat pendulang, paralon, dan perlatan lainnya yang digunakan penambang,” katanya.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tambang emas di dua tempat tersebut. Mendapat laporan itu, lanjut dia kepolisian lansung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian perkara kemudian menemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga  KPK Tetapkan 149 Tersangka Selama 2022

Pihaknya sudah sering mengimbau kepada warga agar tidak melakukan penambangan ilegal. Akan tetapi ternyata masih ada yang melanggarnya dan malakukan secara sembunyi-sembunyi. “Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (108)