PADANG-Dinas Kebudayaan Sumbar kembali menggelar bimbingan teknis peningkatan kapasitas pada 26 November 2022. Kali ini pesertanya para pemangku adat dari Kabupaten Sijunjung.
Gubernur Sumbar,Mahyeldi Ansharullah, dalam sambutannya mengatakan Tungku Tigo Sajarangan merupakan kepemimpinan yang saling berkaitan serta memiliki peran penting dalam roda kepemimpinan beradat, beragama, dan berpengetahuan.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku Pedoman Pengamalan “Adat Basandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru” bahwa Tungku Tigo Sajarangan adalah kepemimpinan kolektif masyarakat Minangkabau, yang terdiri dari ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai.
“Filosofi tugas dari Tungku Tigo Sajarangan dalam kepemimpinan di Minangkabau ialah memecahkan setiap persoalan yang ada, harus dibicarakan secara bersama dengan sistem musyawarah mufakat. Dalam sistem ini tidak terdapat pihak yang dimenangkan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, karena mencari solusi terbaik untuk kemaslahatan bersama,” sebut Mahyeldi.
Dijelaskannya,tugas niniak mamak selaku pemangku adat di Minangkabau bisa dibilang cukup berat. Niniak Mamak dituntut harus mempunyai 4 sifat utama yang merujuk kepada sifat kepemimpinan Nabi Besar Muhammad SAW, yang disebut dengan Sifat Panghulu Nan Ampek yaitu siddiq (benar),tabligh (menyampaikan), amanah (dipercaya) dan fathonah (cerdas).
“Seluruh kecerdasan yang dimiliki niniak mamak dipergunakan untuk melindungi anak kemenakan, suku, korong kampuang dan nagarinya seperti yang dikatakan oleh ungkapan adat laluak paku kacang balimbiang. Tampuruang lenggang lenggokkan. Baok manurun ka saruaso. Tanamlah siriah jo ureknyo. Anak dipangku kamanakan dibimbiang. Urang kampuang dipatenggangkan. Tenggang nagari jan binaso. Tenggang sarato jo adaiknyo,” sebutnya.
Selain harus memiliki Sifat Nan Ampek, kata Mahyeldi, seorang niniak mamak juga memiliki peran dan tanggungjawab besar dalam menghadapi ancaman degradasi moral yang terjadi pada generasi muda yang merupakan anak dan kemenakan dilingkungannya.
“Saat ini moral generasi muda mengalami tingkat degradasi yang tinggi, peningkatan degradasi yang tinggi itu disebabkan oleh beberapa faktor,” terangnya.
Beberapa faktor diantaranya, rendahnya pemahaman agama dan adat, pergaulan bebas (LGBT), narkoba, pengaruh negatif kemajuan teknolgi, pengaruh budaya barat, kurangnya pengawasan orangtua, niniak mamak dan bundo kanduang. Karena itu salah satu bentuk peran niniak mamak selaku penanggungjawab kaum dilingkungan anak kemenakannya, dapat dilihat berdasarkan kewenangan dalam menjatuhkan sanksi sosial terhadap anak kemenakan dan kaum yang di pimpinnya bila melanggar. Sebab bila sanksi dijatuhkan, maka tidak akan ada lagi pembelaan lain yang bisa menggugatnya. Karena peran penting itulah, seorang Niniak Mamak sangat dihargai di Minangkabau.
Pada Pasal 18 b ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terbaru juga telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang didalamnya disebutkan bahwa Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik dalam hal adat dan budaya berdasarkan pada nilai falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Dengan demikian pemajuan kebudayaan berbasis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dijamin pelaksanaanya oleh Negara Indonesia.
“Tentu kita semua berharap dengan memajukan kebudayaan menjadikan salah satu upaya untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya terkhusus Sumatera Barat di tengah peradaban dunia. Apalagi adat istiadat yang merupakan salah satu bagian dari Objek Pemajuan Kebudayaan yang merupakan point penting dan tidak bisa ditawar dalam pelestarian kebudayaan di Minangkabau khususnya,”terang Mahyeldi.
Selain regulasi yang telah disebutkan di atas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah melahirkan beberapa aturan dalam mewujudkan dan menguatkan kehidupan masyarakat Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat basandi Syara’, Syara’ basandi Kitabullah.
Melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Hal ini dikarenakan Provinsi Sumatera Barat sebagai daerah otonom memiliki adat istiadat dan budaya sendiri yang telah ada sebelum daerah ini lahir yakni “Adat Minangkabau”. Dan juga pada tahun ini, melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 050-47-2022 tentang Penetapan Kinerja Program Unggulan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, telah ditetapkan salah satu program yaitu “Sumbar Religius dan Berbudaya”.
Dalam program ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menjadikan kawasan Masjid Raya Sumbar sebagai pusat pembelajaran ABS-SBK dan wisata religi. Memberikan dukungan untuk peningkatan sarana dan prasarana serta bantuan operasional bagi kegiatan keagamaan, menjadikan gedung kebudayaan, museum dan perpustakaan provinsi sebagai pusat pendidikan dan wisata IPTEKS serta mengalokasikan anggaran untuk pembinaan kepada seniman dan budayawan, seperti kegiatan yang akan kita lalui hingga beberapa hari ke depan.
Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaifullah, Spd,MM mengatakan bimtek bagi para pemangku ada bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan tugas para niniak mamak di Minangkabau.
“Pelaksanaan bimtek ini merupakan bentuk kerjasama antara legislatif dan eksekutif Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, karena dukungan anggaran dari Bapak Daswanto, S.E melalui aspirasinya kegiatan ini bisa terlaksana,” sebut Syaifullah.
Menurutnya,Dinas Kebudayaan telah menyelesaikan sebuah buku pedoman pengamalan ABS – SBK yang disusun oleh para pakar pada tahun 2019 lalu. Kehadiran dokumen ini merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan perkembangan kebudayaan Minangkabau yang perlu dipahami oleh para Niniak Mamak yang berintikan adaik nan sabana adaik, nan Tak lapuak dek hujan. Nan tak lakang dek paneh, jikok diasak indak layua. Jikok Dibubuik indak mati. Adaik basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Adaik bapaneh – syara’ balinduang, syara’ ka ganti nyawa. Adaik ka ganti tubuah, syara’ mangato. Adaik mamakai, syara’ nan lazim. Adaik nan qawi, adaik babuhua sintak, syara’ babuhua mati.
Bimtek kali ini narasumber berkompeten di bidang masing-masing.Yakini Daswanto, S.E, anggota DPRD Sumatera Barat, Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat dengan tema, “Peran Legislatif Dalam Mempertahankan Kearifan Lokal Minangkabau di Era Global”. Buya Mas’oed Abiddin, Budayawan dan Tokoh Sumatera Barat yang fokus terhadap adat dan agama. Materi “Peran Pemangku Adat Menjaga Demokrasi Dalam Perspektif Adat dan Budaya Minangkabau”.
Kemudian Dr. Aidinil Zetra, M.A, Akademisi Universitas Andalas pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Peran Pemangku Adat Menjaga Demokrasi Dalam Perspektif Adat dan Budaya Minangkabau). Kemudian Mamanto Fani, seorang motivator dan pembicara nasional dengan materi “ Spiritual Kepemimpinan Pemangku Adat”.
Bimtek yang dilaksanakan tiga hari yang dimulai dari Sabtu, 26 – Minggu, 27 November 2022, diikuti oleh 156 orang.












