Padang  

Rapat Pleno KPU Sumbar, Berkas Bapaslon Harus Diperbaiki

Rapat pleno KPU Sumbar. (ist)

PADANG– Sesuai dengan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), saat ini masuk dalam tahapan pemeriksaan hasil penelitian  keabsahan dokumen bakal pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tahun 2020.

Untuk penetapan keabsahan berkas para balon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, dilakukan pleno KPU, Senin (14/2020), di aula gedung penyelenggara tersebut.

Pleno penetapan dipimpin Ketua KPU Sumbar Amnasmen, didampingi Izwaryani, Nova Indra, dan SDM Gebril Daulai, serta sekretaris Firman. Pleno dihadiri para bakal calon gubernur dan wakil gubernur, partai pengusung dan LO.

Berkaitan dengan pengesahan tersebut, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Izwaryani mengatakan, semua calon memiliki berkas yang perlu diperbaiki, diantaranya berkas tidak pailit dari Pengadilan Niaga Medan.

Baca Juga  Ribut Soal Stockpile, Wakil Ketua KNPI Ingatkan Semua Pihak Berfikir Jernih

Izwaryani tidak merinci secara detail apa saja lainnya yang perlu diperbaiki, namun menyangkut ijazah semua bakal calon tidak ada permasalahan.

Dia juga mengatakan, selain 4 pasang calon gubernur, semua bapaslon kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama, setelah sebelumnya melakukan tes kesehatan, di luar enam calon karena terkonfirmasi positif, dan mereka akan diperiksa kesehatannya kembali setelah dinyatakan negatif.

” Meskipun mereka terkonfirmasi positif, namun proses lain termasuk pemeriksaan berkas calon tetap dilaksanakan, dan pemeriksaan kesehatan para balon tersebut setelah dinyatakan negatif covid,” tambah Izwaryani.

Amnasmen menambahkan, masa perbaikan berkas pada 16 September 2020 mendatang, sesuai dengan waktu yang diatur dalam tahapan pilkada.

Baca Juga  859 Mustahik di Kuranji Terima Bantuan Program "Ramadan Berbagi" Pemko Padang

“Selanjutnya akan diverifikasi pada 22 September dan ditetapkan pada 23 September, mana yang lolos dan bisa ikut pencabutan nomor urut pada 24 September 2020,” ulas Amnasmen.

Dia juga menegaskan, jika Sampai masa akhir perbaikan, berkas para balon tidak juga lengkap, maka pada 23 September 2020, akan diberitahukan pada publik melalui sidang pleno terbuka, dan tidak bisa ikut kontestasi pilkada pada 9 Desember 2020 ini.

Rapat pleno dilaksanakan sesuai standar protokol kesehatan covid-19, juga disaksikan Vifner anggota Bawaslu Sumbar beserta jajaran. (mat)