Padang  

Rapat Paripurna DPRD Padang Setujui KUA-PPAS APBD 2024

Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin serahkan keputusan DPRD atas pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024 kepada Wawako Ekos Albar.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui jubirnya Pun Ardi mengatakan, melihat kepada target PAD tahun 2024 sebesar Rp.706.8 Milyar jelas mengambarkan pengelolaan keuangan daerah disektor PAD seperti lepas kendali dari target RPJMD yang sudah ditetapkan.

“Keadaan seperti ini, tentu menjadi catatan penting terhadap target kinerja pemerintah kota tahun 2024 mendatang. Besarnya belanja APBD dikisaran Rp. 2,368 triliun,” ungkap Pun Ardi.

Sementara Pendapatan Asli Daerahnya hanya diangka 706,8 Milyar Rupiah, maka tentu Kota Padang perlu melakukan terobosan untuk meningkatkan PAD. Namun di sisi lain tidak membebankan masyarakat.

Anggota DPRD Padang ikuti rapat paripurna pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024.

“Caranya tentu dengan mengenjot investasi daerah melalui PMA dan PMDN, sehingga bisa mengangkat ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja dan sekaligus peningkatan pendapatan masyarakat daerah,” cakapnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Padang Ekos Albar mengatakan, KUA PPAS APBD tahun 2024 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

“Dalam menetapkan target pendapatan daerah, kebijakan umum yang ditetapkan adalah penetapan target pendapatan daerah diupayakan secara rasional dengan mempedomani penerimaan tahun lalu, potensi yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah,” jelasnya.

Pada tahun 2024, kata Ekos, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2,342 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.706,83 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp.1,632 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.3,528 miliar.

Wakil Walikota Padang Ekos Albar sampaikan apresiasi usai pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan untuk kebijakan belanja daerah secara umum ditetapkan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 dengan pengalokasian belanja pada setiap SKPD dilakukan berdasarkan kebutuhan dan usulan dengan memperhatikan kecukupan anggaran.

Sehingga dalam implimentasinya dapat menunjang pencapian target program dan kegiatan yang didistribusikan kedalam urusan wajib dan pilihan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing SKPD.

“Pada KUA-PPAS tahun 2024 ini direncanakan anggaran belanja sebesar Rp.2,368 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp. 2,201 triliun, belanja modal sebesar Rp.155,831 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp.11,809 miliar,” tuturnya.(*)