Ranperda Perhutanan Sosial Ditetapkan Sebagai Prakarsa DPRD Sumbar

Tujuan lainnya, lanjut Muzli adalah untuk mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan perhutanan sosial yang lestari sebagai sumber penghidupan dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya serta keseimbangan ekosistem.

“Tujuan lainnya untuk menyelesaikan permasalahan keadilan bagi masyarakat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan pengelolaan perhutanan sosial,” ujarnya.

Kemudian untuk memperkuat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi perencanaan kebijakan program dan kegiatan yang diprakarasai lintas pihak dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat. Serta mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender dalam pengelolaan perhutanan sosial.(***)