PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perhutanan sosial sebagai prakarsa DPRD. Penetapan tersebut dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD, Jumat (19/5) di gedung dewan.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2018, disebutkan bahwa salah satu fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah fungsi pembentukan Perda.
Fungsi pembentukan Perda tersebut dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk penyusunan, pembahasan dan penetapan ranperda bersama-sama dengan Kepala Daerah.
“Melalui fungsi pembentukan Perda tersebut, DPRD dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat di daerah untuk dapat dimasukan dalam peraturan daerah,” ujarnya.
Supardi menjelaskan, dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, diatur bahwa ranperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda.
Berkenaan dengan hal tersebut, tambah dia, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan hak DPRD itu, pada tanggal 9 Februari 2023, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Komisi II Bidang Perekonomian, mengajukan usul prakarsa terhadap ranperda tentang Perhutanan Sosial yang telah termasuk ke dalam Propemperda 2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, Ranperda usul prakarsa yang disampaikan oleh Anggota DPRD, oleh Pimpinan DPRD diteruskan kepada Bapemperda untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan
pemantapan konsepsi.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan alokasi waktu yang ditetapkan dalam Rapat Musyawarah, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat telah
melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang perhutanan Sosial.
“Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perhutanan Sosial, Bapemperda telah melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya rapat kerja dengan SKPD
terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan
kementerian terkait,” katanya.
Supardi menambahkan, dengan telah disepakatinya usul prakarsa ranperda tentang Perhutanan Sosial menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat, maka proses pembahasannya mengacu kepada tahapan pembahasan ranperda yang diatur dalam peraturan tata tertib.
“Untuk itu, kepada Komisi II sebagai pemakarsa kami harapkan dapat menyiapkan Nota Penjelasan DPRD
terhadap ranpersa tersebut,” ujarnya.
Juru bicara Komisi II pengusul ranperda tersebut, Muzli M. Nur mengatakan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masysrakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Berdasarakan rencana pembangunan jangka menengah nasional telah ditetapkan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare termasuk tentang skema pengelolaannya yang terdiri dari hutan desa, hutan negara, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat serta kemitraan kehutanan.
“Selain di tingkat pusat, kebijakan ini juga diimplementasikan di tingkat Sumatera Barat sehingga perhutanan sosial menjadi isu strategis pembangunan jangka menengah sumbar yang merupakan bagian dari isu produktifitas dan nilai tambah sektor pertanian, kehutanan,” ujarnya.
Kebijakan ini, tambah Muzli, sudah dimasukkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2016-2021. Dalam RPJMD tersebut disebutkan bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Sumbar dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitsr 54,4 persen dari luas provinsi Sumbar.
“Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Muzli, sebanyak 900 dari totam 1.159 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan. Kondisi geografis ini menjadi alasan penting untuk mengimplentasikan perhutananan sosial di sumbar..
Sehubungan dengan itukah, lanjut Muzli, komisi II mengusulkan ranperda perhutanan sosial menjadi usul prakarsa DPRD.
“Sehingga bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial sehingga pengelolaan hutan kedepannya dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam sekitar hutan dengan tetap mempertahankan kelestarian hutan,” paparnya.
Secara sosiologis dapat terlihat tatanan hidup masyarakat Sumbar memiliki keterikatan dengan hutan, keterikatan hak, asal usul sebagai bagian dari tanah ulayat, keterikatan religius yang tergambar dari praktek pengelolaan adat di nagari desa dengan berbagai berbagai tradisi sebagai bentuk pengungkapan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Seperti tradisi membuka kapalo banda ketika memasuki waktu tanam padi yang juga menggambarkan kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan bentang alam baik mengenai penjagaan hulu air yang merupakan bagian hutan,” ujarnya.
Dengan aliran sungai dan area pertanian sebagai pemenuhan pangan lokal masyarakat keterikatan-keterikatan tersebut mesti menjadi landasan sosiologis dibentuknya ranperda perhutanan sosial.
Sementara itu, untuk tujuan, Muzli menjelaskan, pembentukan ranperda ini diantaranya untuk mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan dan menampung dinamika sosial budaya yang memerlukan percepatan akses legal berupa persetujuan pengakuan serta peningkatan kapasitas masyarakat.
Tujuan lainnya, lanjut Muzli adalah untuk mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan perhutanan sosial yang lestari sebagai sumber penghidupan dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya serta keseimbangan ekosistem.
“Tujuan lainnya untuk menyelesaikan permasalahan keadilan bagi masyarakat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan pengelolaan perhutanan sosial,” ujarnya.
Kemudian untuk memperkuat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi perencanaan kebijakan program dan kegiatan yang diprakarasai lintas pihak dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat. Serta mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender dalam pengelolaan perhutanan sosial.(***)












