Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Dharmasraya Disepakati Menjadi Perda

PULAU PUNJUNG – Setelah melalui proses yang cukup, akhirnya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini ditandai dengan menandatangani dokumen perda pada rapat paripurna DPRD Dharmasraya, Sabtu (26/04/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, serta didampingi Wakil Ketua I, Sujito, Wakil Ketua II, Ade Sudarman, dan anggota DPRD setempat. Turut hadir kepala OPD, camat, walinagari, pihak perusahaan swasta dan undangan lainnya yang menyaksikan proses penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Ketua DPRD, Jemi Hendra mengatakan, pihaknya berharap ranperda yang telah disepakati menjadi perda nantinya berjalan sesuai dengan tujuan awal perda yang dimaksud. Jangan sampai perda hanya sebagai kertas yang tidak berguna.

“Kami pesan kepada pihak eksekutif sebagai pelaksana teknis untuk menerapkan atau melaksanakan perda tersebut agar realisasi pendapatan asli daerah maksimal,” ucap Jemi.

Baca Juga  11 September Perda Protokol Kesehatan Diberlakukan

Sementara itu, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa perubahan perda tersebut merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.

Perda itu juga merupakan strategi pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan pemangkasan anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“Perubahan Perda ini tidak hanya untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan pusat, tetapi juga sebagai strategi konkret kita untuk meningkatkan pendapatan daerah, sehingga kita mampu menyiasati efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Lanjut Annisa, sebagai imbas pemberlakuan inpres tersebut menyebabkan pemotongan anggaran di berbagai akun, termasuk perjalanan dinas, infrastruktur fisik dan publikasi. Bahkan pemotongan DAU dan DAK PU menjadi Nol Rupiah.

pemerintah daerah harus beradaptasi dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintahan pusat dengan cara meningkatkan PAD.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi : Tugas Pol PP dan Damkar Penuhi Hak-hak Masyarakat Sesuai Perda dan Perkada

Menurut Annisa, dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah. Ia bersama wabup yang telah melakukan identifikasi selama dua bulan guna menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Dharmasraya.

“Dua bulan kurang lebih kami telah mengidentifikasi sumber-sumber kebocoran anggaran dan PAD kita. Oleh karena itu kami telah menerapkan kebijakan dan SOP baru, termasuk meningkatkan target PAD baru bagi perangkat daerah,” tegasnya.

DPRD Dharmasraya secara bulat menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, menandai kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Kami apresiasi dukungan penuh DPRD Dharmasraya dan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin dengan baik selama proses pembahasan hingga pengesahan ranperda,” pungkasnya. ( roni ).

Teks Foto

Pimpinan DPRD menandatangi dokumen peraturan daerah. ( ist )